Bapemperda: Tujuh Perda Disahkan, Legislasi DPRD Ternate Terus Dikebut
Narasitimur – Fungsi legislasi DPRD Kota Ternate menunjukkan progres sepanjang 2026. Hingga September, sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disahkan, terdiri dari tiga Ranperda inisiatif DPRD dan empat Ranperda usulan Pemerintah Kota Ternate.
Capaian tersebut disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate dalam laporan kinerja pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Minggu (27/9/2026).
Pimpinan Bapemperda, Nurlaela Syarif menyebut, program pembentukan Perda 2026 disusun sebagai perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang mempertimbangkan skala prioritas, serta dinamika kebutuhan hukum masyarakat Kota Ternate.
“Arah kebijakan legislasi tahun ini mencakup penguatan kepastian hukum dan kemudahan investasi, peningkatan partisipasi publik, peninjauan regulasi yang dinilai berdampak terhadap kondisi keuangan daerah dan pertumbuhan ekonomi rakyat, serta pembenahan sistem perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya.
Dalam Propemperda 2026, DPRD bersama Pemkot Ternate menetapkan 31 Ranperda, termasuk Raperda Kumulatif Terbuka.
Dari sisi capaian, tiga Ranperda inisiatif DPRD yang telah disahkan yakni Ranperda tentang Perlindungan Anak, Penanggulangan Kemiskinan, dan Penyelenggaraan Kearsipan.
Sementara dari eksekutif, empat Ranperda yang telah disahkan meliputi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate Tahun 2026-2045, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta perubahan bentuk hukum PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate menjadi PT Bank Perekonomian Bahari Berkesan Kota Ternate (Perseroda).
“Selain tujuh Ranperda yang telah disahkan, sejumlah agenda legislasi masih berproses,” imbuhnya.
Tujuh Ranperda tercatat telah memasuki tahapan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara. Ketujuhnya yakni Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Kesejahteraan Sosial, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik, Penggunaan dan Perlindungan Aksara, Bahasa dan Sastra Ternate, Ketahanan Keluarga, serta Zakat.
Kata Nurlaela, Bapemperda juga mencatat dua Ranperda inisiatif DPRD yang tengah memasuki persiapan menuju pengesahan, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat serta Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Di luar itu, sejumlah Ranperda lainnya masih berada dalam tahapan pembahasan, penyusunan naskah akademik maupun proses legislasi lanjutan.
Di antaranya Ranperda tentang Perubahan Perda Pengelolaan Sampah, Analisis Dampak Lalu Lintas, perubahan Perda HIV/AIDS, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Sistem Pemasaran Terpadu Komunitas Pertanian dan Tangkap Nelayan, Pelayanan Publik Berbasis Digital, serta Pencegahan Perkawinan Anak.
Bapemperda menegaskan, proses pembentukan Perda diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang responsif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan kebutuhan masyarakat Kota Ternate.
Sementara itu, Naila Ibrahim yang juga pimpinan Bapemperda menambahkan, bahwa selain Propemperda, agenda legislasi juga mencakup Raperda Kumulatif Terbuka yang berkaitan dengan APBD. Untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disahkan, sementara APBD Perubahan 2026 masih dalam proses pengesahan.
Adapun untuk APBD Tahun Anggaran 2027, Pemkot Ternate dan DPRD telah melakukan penandatanganan KUA/PPAS dan menunggu penyampaian R-APBD 2027 oleh pemerintah daerah.
“Dengan sejumlah Ranperda yang masih berjalan, Bapemperda mencatat progres fungsi legislasi DPRD Kota Ternate masih akan bertambah hingga akhir tahun anggaran 2026,” pungkas Naila. (*)






