Pemkab-DPRD Morotai Sepakati Perubahan Anggaran 2026
Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai bersama DPRD Kabupaten Pulau Morotai menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai di ruang sidang DPRD, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Selasa (29/9/2026).
Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Cristian Pawane mengatakan, perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan perkembangan kondisi daerah, hasil evaluasi pelaksanaan program hingga Semester I 2026, serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Menurut Rio, KUPA dan PPAS Perubahan memuat penyesuaian terhadap asumsi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta prioritas program dan kegiatan pada sisa tahun anggaran 2026.
“Penyesuaian tersebut diperlukan agar kebijakan penganggaran tetap realistis, terukur dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan Kabupaten Pulau Morotai,” kata Rio.
Ia mengapresiasi DPRD, khususnya Badan Anggaran, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah membahas dokumen tersebut hingga mencapai kesepakatan.
Setelah penandatanganan, Pemkab Morotai akan menindaklanjutinya melalui penyusunan dan asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah.
Rio meminta seluruh OPD menjadikan KUPA dan PPAS Perubahan sebagai pedoman dalam menyusun program dan kegiatan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Keberhasilan kesepakatan ini tidak hanya diukur dari tersusunnya dokumen anggaran, tetapi dari kemampuan pemerintah menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya. (*)






