7 Kades di Morotai Dukung Putusan Pj Bupati Untuk Lakukan PSU

Narasitimur – Sebanyak tujuh mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mendukung sikap Pj. Bupati Pulau Morotai terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh desa yang bersengketa.
Sebelumnya, ke-7 mantan kades itu diberhentikan lantaran kalah dalam gugatan sengketa Pilkades di PTUN Ambon. Mereka digugat oleh 7 calon kepala desa (Cakades), sehingga SK tujuh mantan kades itu terpaksa dibatalkan oleh pemda.
“Kebijakan pak bupati untuk melakukan PSU di 7 desa yang bersengketa itu, kami sangat mendukung, karena dengan begitu kita akan tahu dan legowo dengan hasil PSU yang ada nanti,” kata ketujuh kades yang SK-nya dibatalkan, Sabtu (13/7/2024).
Tujuh desa yang bersengketa itu di antaranya Desa Cempaka di Kecamatan Morotai Jaya, Loleo Kecamatan Morotai Utara, Desa Seseli Jaya di Kecamatan Morotai Timur, Desa Sabala di Kecamatan Morotai Selatan, Desa Cio Gerong di Kecamatan Morotai Selatan Barat, dan Desa Ngele-Ngele Kecil di Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Dikutip dari salah satu media online SinarMalut, Kabag Hukum setda Pulau Morotai, Sulaiman Basri, mengaku ada dua desa yang menang dalam gugatan dan siap melakukan PSU, sedangkan lima desa lainnya belum siap.
“Lima desa lain belum siap. Mereka meminta agar pemda melakukan pelantikan, tetapi kami tetap melakukan koordinasi, jika tujuh desa mau melakukan PSU, maka pak bupati dengan tegas bisa melaksanakan, tetapi setelah Pilkada baru dilaksanakan PSU, dan itu bupati siap turun ke lapangan,” ungkap Sulaiman.
Dari ke-7 cakades yang menang dalam gugatan PTUN Ambon itu, baru 2 cakades yang menyatakan sikap untuk PSU, dan 5 orang lainnya belum ada kejelasan.
“Tentang putusan PTUN Ambon itu wilayah pak bupati sebagai penggugat. Kalau bicara soal rugi, kita juga sama-sama dirugikan. Jadi langkah pak bupati untuk PSU itu sudah tepat,” tandas para kades. (*)