NarasiTimur
Beranda Politik Paslon SMART Diduga Bantu Pekerjaan Jalan Tani di Halmahera Utara, Bawaslu Telusuri

Paslon SMART Diduga Bantu Pekerjaan Jalan Tani di Halmahera Utara, Bawaslu Telusuri

Aktivitas pekerjaan jalan tani di Halut yang diduga dikerjakan oleh paslon nomor 2, SMART (Tangkapan layar video/Tim/narasitimur)

Narasitimur – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara dengan nomor urut 2, Steward Soenpiet dan Maskur Abdullah (SMART), diduga melakukan pelanggaran Pemilukada 2024.

Sebelumnya, telah beredar video dan foto yang menunjukan sebuah aktivitas pekerjaan fisik, berupa pembangunan jalan tani yang diduga dilaksanakan oleh pasangan calon SMART.

Hal itu, sontak menuai sorotan tegas dari Badan Pengawas Pemilu Halut.

Ahmad Idris ketika dikonfirmasi menegaskan, jika video dan foto yang beredar telah dikantongi oleh Bawaslu. Pihaknya pun, akan menelusuri seluruh pelanggaran Pemilukada saat ini, maupun nanti jika ada yang sengaja membuat pelanggaran yang telah dilarang sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.

“Langkah Bawaslu akan menindaklanjuti pelanggaran itu, dengan mencari keterangan kepada pihak-pihak terkait yang ada di dalam video,” jelas Ahmad, Selasa (08/10/2024).

Soal keterlibatan paslon nomor urut 2, yakni SMART, kata dia, juga akan di telusuri. Apakah pembangunan jalan itu di bantu oleh paslon SMART atau tidak.

“Pada video dan foto juga sudah nampak, sehingga paslon nomor urut 2 juga akan disurati, untuk dimintai keterangan di Bawaslu Halut,” tegas Ahmad.

Jika benar telah melakukan pelanggaran, Ahmad bilang, sanksi terburuknya bisa sampai pada diskualifikasi sesuai pada ketentuan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 73.

“Di pasal 73 itu pada poin 2 di jelaskan bahwa Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi, dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” paparnya.

Sementara pada poin 1 pasal 73 berbunyi, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya, untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

Tak hanya sanksi administrasi, tetapi juga mengarah pada Pidana jika terbukti, dan selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain, juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

Ditegaskan juga Pada poin 5 pasal 73 berbunyi. Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menggugurkan sanksi pidana,” tandas Ahmad. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan