Bertemu Cagub Sherly Tjoanda, MUI Maluku Utara Dikecam

Narasitimur – Ketua Front Aktivis Muslim Maluku Utara, Alan Ilyas, mengecam langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku Utara yang melakukan silaturahmi dengan calon Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Pertemuan itu, dinilai sangat tendensius dan memiliki maksud politis terselubung.
Pasalnya, sebagai sebuah lembaga keagamaan yang independen, MUI harusnya bisa menjaga diri agar tidak terjebak pada kepentingan politik praktis yang muaranya merusak akhlak umat.
“Meskipun MUI memiliki peran dalam mempromosikan perdamaian, toleransi, dan kerukunan antarummat beragama di Maluku Utara, namun hal yang mesti diingat bahwa tugas MUI yang paling penting adalah menjaga keutuhan, dan kemurnian ajaran Islam di Maluku Utara,” ungkap Alan, Sabtu (25/10/2024).
MUI Maluku Utara seharusnya bisa bersikap arif dan menahan diri, karena bagaimana pun, kata Alan, Sherly adalah calon gubernur yang saat ini tengah berkontestasi, sehingga kehadiran MUI bisa saja dimaknai sebagai bentuk dukungan kepada yang bersangkutan oleh masyarakat.
“Jika MUI Maluku Utara berniat bersilaturahmi dengan para kandidat, maka jangan hanya dengan Sherly. MUI juga harus bersilaturahmi dengan MK-BISA, Husain-Asrul dan Aliong -Syahril. Ini penting agar tidak menimbulkan kecurigaan bahwa MUI Maluku Utara sedang “bermain mata” dengan Sherly,” ujarnya.
Sebagai badan pembimbing, pembina, dan pengayom umat Islam di Maluku Utara, MUI diharapkan mampu memberikan kesejukan bagi ummat Islam. Apalagi kondisi ummat Islam Maluku Utara saat ini, tengah terbelah antara boleh atau tidaknya memilih pemimpin non muslim. Sebab salah satu paslon, diketahui beragama non muslim yakni Sherly Tjoanda istri dari mendiang Benny Laos.
“Terkait larangan memilih pemimpin non muslim ini, saya harapkan sikap MUI Maluku Utara harus tegas. Sebab MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa terkait larangan memilih pemimpin non muslim pada tahun 2016 lalu. Dengan demikian sikap MUI Maluku Utara, tidak boleh berlawanan dengan keputusan fatwa MUI Pusat terkait hal tersebut,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Fatwa MUI sebagai organisasi keagamaan, pada tanggal 11 Oktober 2016 telah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan. (*)