NarasiTimur
Beranda Publik Kasat Intel Polres Halmahera Barat Diduga Usir Jurnalis saat Liputan Pleno Terbuka

Kasat Intel Polres Halmahera Barat Diduga Usir Jurnalis saat Liputan Pleno Terbuka

Rapat pelno terbuka KPU Halbar (Wan/narasitimur)

Narasitimur – Jurnalis yang meliput di lokasi rapat pleno terbuka KPU Halmahera Barat, diduga diusur oleh Kasat Intel Polres Halbar, IPDA Laode Muhammad, pada Selasa (3/12/2024).

Para wartawan tidak diperkenankan untuk melakukan tugas peliputan di tempat pleno, padahal sudah mendapat izin dari pihak penyelenggara.

Dugaan pengusiran itu terjadi, saat KPU membacakan Form DA-1 Kecamatan Loloda Tengah, sekira jam 2 siang.

“Kasat Intel Polres Halbar langsung mengusir kami dari lokasi pleno, padahal kami sudah diizinkan oleh KPU untuk melakukan peliputan,” ungkap sejumlah wartawan yang berada di lokasi.

Meski sudah diizinkan, tetapi Laode Muhammad bersikeras melarang wartawan meliput jalannya pleno.
“Wartawan harus keluar dari arena pleno,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichon, saat dikonfirmasi mengenai tindakan bawahannya, mengaku belum menerima laporan terkait insiden tersebut.

“Saya belum mendapat informasi. Akan saya cek dulu,” ujarnya singkat.

Sekretaris Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat sekaligus Plt Sekretaris PWI Malut, Samsir Hamajen, mengecam keras tindakan Kasat Intel Polres Halbar tersebut.

Samsir menilai pengusiran wartawan merupakan bentuk pembatasan hak terhadap akses informasi publik.

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, terutama Pasal 18, yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghalangi tugas wartawan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Samsir.

Ia juga meminta Kapolda Maluku Utara untuk segera mencopot IPDA Laode Muhammad dari jabatannya.

“Kasat Intel ini perlu mendapatkan pembinaan agar memahami peran dan tugas wartawan. sehingga Kapolda diminta mencopot Kasat Intel Polres Halbar, dan kemudian dilakukan pembinaan agar memahami tugas wartawan,” tambahnya.

Samsir bilang, pleno rekapitulasi suara merupakan proses penting dalam pemilu yang memerlukan keterbukaan dan transparansi. “Oleh karena itu, peliputan oleh media harus dilindungi, bukan dihalangi,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan