NarasiTimur
Beranda Publik Proyek Irigasi di Kobe Senilai Rp2,7 Miliar Gagal, Rekanan Terancam Di-Blacklist

Proyek Irigasi di Kobe Senilai Rp2,7 Miliar Gagal, Rekanan Terancam Di-Blacklist

Proyek irigasi yang gagal di Desa Kobe (atas) dan proyek irigasi di Desa Aha, Morotai (bawah) (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Dinas PUPR Maluku Utara bakal memutuskan kontrak proyek irigasi di Desa Kobe, Halmahera Tengah, yang ditangani CV Adyah Karya.

Pasalnya hingga waktu yang ditentukan, pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan. Sebelumnya, proyek irigasi itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 sebesar Rp2.798.276.000 terhitung sejak Juli 2024 hingga 20 Desember 2024.

Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Marlisa Marsaoly, saat meninjau lokasi pekerjaan, pada Jumat (13/12/2024) lalu, mengungkapkan kekecewaannya terhadap progres pembangunan proyek tersebut. Progres yang semestinya rampung di pekan ini, ternyata belum mencapai 50 persen.

“Hingga kini, progresnya baru mencapai 27 persen. Dari total panjang pekerjaan, baru selesai 400 meter, sedangkan masih ada sekitar 1 kilometer lagi yang belum dikerjakan. Dengan sisa waktu yang hanya beberapa hari lagi, sangat kecil kemungkinan proyek ini selesai tepat waktu, “ujar Marlisa, saat diwawancarai Sabtu (14/12/2024).

Keterlambatan pekerjaan rekanan itu, tentu menjadi atensi komisi III, karena penandatanganan kontrak dilakukan sejak 5 bulan lalu. Apalagi, kata dia, irigasi di Desa Kobe sangat penting untuk mendukung kebutuhan petani setempat.

“Kami sangat menyesalkan keterlambatan ini, terutama karena proyek ini menggunakan dana DAK. Jika proyek ini tidak selesai sesuai jadwal, dampaknya bisa berpengaruh pada alokasi DAK tahun berikutnya dan ini akan menjadi kerugian besar bagi Maluku Utara,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Marlisa meminta CV Adyah Karya, untuk segera meningkatkan progres kerja guna meminimalkan risiko keterlambatan. Selain itu, pengawasan instansi terkait juga harus lebih serius, sehingga kejadian serupa tak terulang kembali. Pengawasan yang lemah terhadap pelaksanaan proyek, justru akan menjadi salah satu faktor yang harus dievaluasi oleh instansi terkait.

Pihak rekanan, harus diberi sanksi administratif, termasuk pinalti terhadap pihak pelaksana. Paling tidak, sambung dia, harus ada komitmen untuk menjaga kredibilitas pengelolaan dana pusat.

“Kami meminta dinas terkait untuk memastikan pihak kontraktor bertanggung jawab, dan memberikan laporan perkembangan harian hingga waktu yang telah disepakati,” tegasnya.

“Kami akan terus memantau perkembangan proyek ini. Jika memang tidak selesai, kami akan meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan blacklist terhadap kontraktor yang gagal memenuhi kewajibannya,” sambung Marlisa dengan tegas.

Sebagai langkah antisipasi, Marlisa Marsaoly meminta agar pengelolaan proyek DAK di tahun-tahun mendatang dilakukan dengan perencanaan, dan pelaksanaan yang lebih matang.

Keterlambatan proyek irigasi menjadi peringatan bagi semua pihak, untuk lebih serius dalam mengelola dana publik.

“Proyek irigasi ini sangat di butuhkan masyarkat Desa Kobe, untuk pengairan sawah bagi petani-petani. Di daerah tersebut juga banyak petani tambak ikan juga,” pungkasnya.

Terpisah, Kabid SDA, Saiful Amin, menyatakan bahwa proyek irigasi Kobe sudah menjadi antensi pihaknya. Rekanan akan diputuskan kontraknya, jika tak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang disepakati. Meski begitu, pihaknya tetapi patuh pada regulasi.

“Jadi secara regulasi, PPK telah memberikan SCM 1, SCM 2, dan bahkan SCM 3,” kata Saiful.

PPK akan memutuskan, kalau rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai masa kontrak,” jelas Saiful, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga, turun untuk mengecek progres terakhir dari proyek irigasi itu. Apabila pencapaiannya bisa diselesaikan, maka akan diberi kesempatan. “Tapi kalau tidak bisa diselesaikan, maka akan dilakukan pemutusan kontrak,” ucap Saiful.

Terkait pembayaran pekerjaan, Saiful, bilang, sebelumnya pihak rekanan telah menerima 25 persen, sesuai progres pekerjaan 27 persen. “Jika ada kelebihan, maka kami akan bayar. Karena kemarin kita dengan APIP juga sudah menghitung,” tambahnya.

Proyek irigasi di Desa Kobe bisa kelihatan progresnya, jika rekanan serius dalam 2 minggu terakhir ini.

Selain irigasi di Desa Kobe, proyek serupa yang gagal juga terjadi di Desa Aha, Morotai. Nilainya sekitar Rp10 miliar lebih. Hanya saja, proyek tersebut sudah diputuskan kontraknya, karena tak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai masa kontrak. “Kalau di Aha itu memang sudah tidak bisa. Jadi kami sudah putuskan kontraknya,” pungkasnya.

Pada prinsipnya, untuk proyek Di Aha, kata Saiful, PPK sudah melakukan proses sesuai dengan regulasi dan sementara dalam proses pemutusan kontrak, setelah dilakukan rapat pada 9 Desember lalu bersama APIP sebagai pendampingan internal, serta dengan rekanan. “Dan juga telah dilakukan opname terakhir progres terpasang di lapangan,” terangnya.

Saiful juga mengapresiasi langkah pengawasan komisi 3, yang sudah turun langsung meninjau proyek. “Ini tugas pengawasan, dan kami berterima kasih sudah direspons langsung dengan langkah ibu Marlisa,” tandasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan