NarasiTimur
Beranda Publik Kasus Korupsi di Maluku Utara Banyak Mangkrak, Parade Soroti Kasubdit III Tipikor

Kasus Korupsi di Maluku Utara Banyak Mangkrak, Parade Soroti Kasubdit III Tipikor

Sahmar Ebams (Tim/narasitimur)

Narasitimur – Pergerakan Aktivis Demorkasi Indonesia (Parade) Maluku Utara menggelar unjuk rasa, di beberapa titik di Kota Ternate, Rabu (15/1/2025).

Unjuk rasa terkait sejumlah penanganan kasus dugaan korupsi, yang belum dituntaskan oleh aparat penegak hukum (APH) di Malut.

Sebut saja, penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Ditkrimsus Polda Malut dan jajarannya, yang tidak jelas statusnya hingga memasuki tahun 2025. Padahal, jumlah kasus yang ditangani kepolisian itu, merugikan negara dengan nilai Rp9,6 miliar.

Dalam aksi yang dipimpin oleh Sahmar Ebams itu, juga menyorot nama Kasubdit III Tipikor Polda Malut, AKPB Budi Surya.

Budi dinilai tidak transparan, sehingga Parade mendesak Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko dan Dirkrimsus, untuk mengevaluasi Budi Surya dan anak buahnya.

Selain itu, dalam aksinya, Parade juga mendesak APH untuk menyelesaikan sejumlah kasus yang mangkrak. Di antaranya:

1. Dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas sekretariat wakil kepala daerah (WKDH) tahun 2022, yang menelan uang daerah sebesar Rp13,8 miliar.

2. Dugaan korupsi dana pinjaman Pemkab Halmahera Barat tahun 2017 sebesar Rp159,5 miliar yang parkir hingga tahun 2024.

3. Dugaan korupsi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TTP) ASN dan non ASN RSUD Chasan Bosoeiri Ternate, dengan temuan sebesar Rp200 miliar lebih yang diaudit sebesar Rp1,2 miliar.

4. Dugaan korupsi belanja bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan Covid-19 di Biro Kesra Pemprov Malut tahun anggaran 2020 senilai Rp8,3 miliar.

5. Dugaan korupsi pengadaan alat praktik dan praga peserta didik SMK Negeri 1 Pulau Morotai dan SMK Negeri 4 Kota Ternate, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut tahun 2022.

6. Dugaan kasus korupsi anggaran pelaksanaan STQ Nasional ke-XXVI tahun 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp46 miliar dan terindikasi korupsi sebesar Rp20 miliar, yang melekat pada 7 kegiatan Biro Umum Sekprov Malut.

7. Usut dugaan pungli dan korupsi yang melibatkan oknum pegawai Kanwil Kemenag Malut.

8. Kejati Malut jangan tutupi progres penanganan kasus 22 IUP ilegal yang sudah ditandatangani Kejagung RI.

Sahmar Ebams kepada awak media usai demo menegaskan, pihak-pihak terkait yang telah disebutkan, harus bertanggung jawab dan memberi kejelasan atas kasus-kasus yang tak transparan.

“Terlebih pada kepolisian yang menangani dugaan korupsi dengan kerugian negara capai Rp9,6 miliar. Itu bagaimana kelanjutannya? Jangan sampai masyarakat tidak lagi mempercayai lembaga anda,” tegasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan