NarasiTimur
Beranda Hukum Dugaan Kekerasan Siswi di Halmahera Selatan Jadi Sorotan, Polres dan Polda Malut Diminta Take Over Kasusnya

Dugaan Kekerasan Siswi di Halmahera Selatan Jadi Sorotan, Polres dan Polda Malut Diminta Take Over Kasusnya

Hairun Rizal (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Praktisi hukum Maluku Utara, Hairun Rizal, menyoroti kasus dugaan kekerasan yang dialami siswi SMK Negeri 4 Halmahera Selatan. Dugaan kekerasan itu, dilakukan oleh kepala sekolah, Taha Muhammad dengan meilbatkan 15 siswa lainnya.

Pengacara kondang ini mengutuk keras dugaan kekerasan dan penganiayaan, terhadap murid perempuan tersebut.

Akibat perbuatannya itu, korban mengalami luka lebam serius di bagian bokong dan terpaksa tidur dengan posisi tengkurap.

“Sebagai praktisi, saya mengutuk keras tindakan barbar, eksploitasi, dan kekerasan terhadap siswa dan anak di bawah umur
yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah itu,” tegas Hairun Rizal saat wawancarai, Jumat (25/1/2025).

Menurut dia, tindakan kekerasan dan penganiayaan tersebut merupakan perbuatan pidana yang wajib ditindaklanjuti oleh penyidik polisi. Apalagi, kasus tersebut resmi telah dilaporkan ke Polsek Kayoa.

“Tinggal dilihat usia korban, apakah korban masih anak di bawah umur atau sudah kategori dewasa. Itu nanti dibuktikan dengan akta kelahiran anak. Dari situ penyidik akan menemukan keterangan apakah penggunaan pasal untuk menjerat perlaku tindakan kekerasan, terhadap siswa atau anak itu menggunakan pasal 351 ayat 1dan 2 KUHP, ataukah menggunakan UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di samping itu, ada pula Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” papar Hairun.

Ia bilang, jika korban kekerasan itu masih berusia di bawah 18 tahun, maka secara hukum diberlakukan lex specialis (bersifat khusus) bukan lex generalis (bersifat umum).

Ia menegaskan, tindakan kekerasan kepada anak di lingkungan sekolah tidak dapat benarkan dengan alasan apapun.

“Masa seorang guru dan dia kepala sekolah melakukan kekerasan dengan memukul pantat anak didiknya tersebut. Kemudian menyuruh, mengajak, dan memerintahkan anak didik yang lain secara bersama-sama untuk turut serta melakukan kekerasan terhadap korban. Ini tidak dibenarkan karena melibatkan siswa, artinya para siswa ikut dijerumuskan kedl dunia kekerasan. Ingat, pelaku yang turut serta itu bisa dijerat dengan pasal 55 KUHP begitu juga UU perlindungan anak di bawah umur. Kalau ini terbukti, maka kepala sekolah atau guru sudah menjerumuskan anak didiknya sendiri. Maka hal ini tidak bisa dibiarkan jangan sampai anak didik jadi korban,” tegasnya.

Hairun meminta agar terlapor ketika sudah diproses hukum oleh penyidik, maka sudah wajib dilakukan penahanan.

“Kami mengimbau kepada penyidik di Polsek Kayoa, jika sudah lakukan proses hukum agar langsung melakukan penahanan terhadap terlapor,” ujarnya.

Kasus ini pula, kata dia, bisa menjadi acuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara untuk mencopot palaku dari jabatan kepala sekolah, sehingga fokus untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang bersagkutan ini tidak layak menempatkan jabatan kepala sekolah, oleh karena melakukan terbuatan yang mestinya tidak dilakukan, apalagi terhadap anak meski sudah usia 18 tahun. Sepanjang dia adalah anak didiknya yang masih berada di lingkungan sekolah, maka mestinya sebagai seorang guru harus mengayomi, mendidik, dan memberikan edukasi-edukasi yang positif bukan merusak sistem pendidikan yang berdampak serius pada psikologi anak,” katanya.

“Apalagi anak ini dipukul atau dianiaya
diharapkan teman-temannya di lingkungan sekolah. Kasus ini akan terus kami kawal, karena itu saya berharap ketika laporan resmi ini sudah masuk, lalu ada upaya mediasi dari pihak terlapor kepada keluarga korban, jangan sekali-kali diterima harus diproses lanjut terus,” sambungnya.

Dari hasil penelusuran media ini, tindakan dugaan kekerasan kepada siswa SMK Negeri 4 Halmahera Selatan itu sudah berlangsung lama. Bahkan sudah dianggap biasa dan membudaya. Di mana jika siswa, tidak masuk dan terlambat sekolah akan dipukul menggunakan rotan
di bagian pantat, setelah itu menyuruh siswa ikut memukul. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah adanya korban yang melapor ke pihak aparat hukum.

Hairun Rizal mendesak Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara agar melakukan take over perkara dugaan kekerasan terhadap siswa tersebut.

“Jika ternyata kejadian sudah berulang-ulang kali dan telah berlangsung bertahun-tahun, maka polres bahkan polda segera mengambil alih atau take over kasus ini. Kami juga minta kesiswaan dan dewan guru dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga bisa ditelusuri 2 sampai 3 tahun ke belakang di masa kemimpinan kepala sekolah. Atau bisa juga kalau misalnya dalam masalah ini ditemukan ada oknum guru lain juga terlibat, maka sebenarnya harus dikembangkan oleh penyidik yang menangani perkara ini,” terangnya.

Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara harus mengawasi jalannya proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Kayoa. “Jangan sampai ada kerja-kerja yang sifatnya under pressure di bawah tekanan, sehingga proses hukum tidak berjalan seperti yang diharapkan,” tandasnya.

Sekadar informasi, dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap siswi di SMK Negeri 4 Halmahera Selatan itu terjadi di halaman sekolah di Jalan Koko Buas No. 01 Desa Bajo, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, pada Senin pagi (20/1/2025) usai upacara bendera.

Korban kekerasan adalah seorang murid perempuan kelas XI. Ia dipukul lantaran tidak masuk sekolah. Korban dipukul oleh kepsek dan 15 teman lainnya yang diperintahkan oleh kepsek.

Kasus ini pun, telah dilaporkan ke Polsek Kayoa dengan nomor: LP-B/01/I/2025/Polsek tertanggal 22 Januari 2024.

Sebagai informasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara melalui Kantor Cabang Kabupaten Halmahera Selatan telah turun ke SMK Negeri 4 dan mengunjungi korban. Hal itu dilakukan untuk memastikan dugaan kekerasan dan penganiayaan seperti yang dilaporkan korban.

Kantor Cabang juga akan melakukan rapat antara pihak sekolah dan orang tua murid, hari ini. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan