DPRD Kota Ternate Siapkan Paripurna Pengangkatan Kepala Daerah Terpilih

Narasitimur – Sekretariat DPRD Kota Ternate akan menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah.
Agenda ini telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025.
Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, menjelaskan bahwa paripurna ini dilaksanakan setelah diterimanya keputusan KPU, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
“Agenda paripurna ini usul pemberhentian kepala daerah sebelumnya dan pengangkatan kepala daerah terpilih, setelah menerima keputusan KPU serta sejumlah dokumen pendukung seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kami menjadwalkan paripurna pada senin (10/02/2025), karena Sabtu merupakan hari libur,” jelas Aldy, rabu (05/02/2025).
DPRD diberikan waktu tiga hari setelah penetapan oleh KPU untuk menyelenggarakan paripurna, sebagaimana hasil koordinasi dengan seluruh ketua DPRD.
Aldy menambahkan, administrasi yang harus disiapkan terdiri dari dua bagian, yakni dokumen pemberhentian kepala daerah sebelumnya dan dokumen pengusulan pengangkatan kepala daerah terpilih.
Terdapat 13 dokumen utama yang harus dilengkapi, termasuk keputusan KPU, putusan MK, berita acara rapat paripurna, dan surat usulan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Maluku Utara.
Menurut Aldy, seluruh dokumen ini harus disampaikan ke Kemendagri paling lambat pada 10 Februari 2025 untuk mendukung pelantikan kepala daerah terpilih yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.
“Saya juga sudah koordinasi dengan biro pemerintahan provinsi, batas penyampaian seluruh dokumen hasil dismissal itu senin tanggal 10,” tururnya. (*)