NarasiTimur
Beranda Publik Tauhid-Nasri Pimpin Ternate, MK Tolak Gugatan Lawan

Tauhid-Nasri Pimpin Ternate, MK Tolak Gugatan Lawan

M. Tauhid Soleman dan Nasir Abubakar (Istimewa/Narasitimur)

Narasitimur – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Ternate yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 4, Syahril Abdurajak-Makmur Gamgulu.

Dalam putusannya dengan nomor perkara 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK menyatakan gugatan pemohon kabur dan tidak dapat diterima.

Putusan dismissal tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Jakarta.

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Tauhid Soleman-Nasri Abubakar, Fahrudin Maloko, menyampaikan bahwa putusan MK ini menegaskan kemenangan kliennya.

“Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pemohon sebagai gugatan yang kabur. Dengan demikian, secara hukum Paslon nomor urut 2 ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 dan akan mengikuti pelantikan serentak pada 20 Februari 2025,” jelas Fahrudin.

Ia menambahkan, keputusan tersebut membuktikan bahwa proses Pilkada Kota Ternate telah berlangsung jujur dan adil sesuai asas pemilu.

Sementara itu, Wali Kota terpilih Tauhid Soleman menyatakan rasa syukurnya atas keputusan MK yang menguatkan kepercayaan masyarakat kepada dirinya dan pasangannya.

“Hasil putusan MK ini membuktikan bahwa kemenangan kami adalah sah. Selanjutnya, kami akan mengikuti proses pleno penetapan oleh KPU dan sidang paripurna DPRD untuk dilanjutkan ke Mendagri melalui Pemprov Maluku Utara,” ujar Tauhid.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Ternate, simpatisan, dan partai pendukung yang telah mendukung pasangan Tauhid-Nasri dalam Pilkada 2024.

“Putusan ini adalah hasil kepercayaan masyarakat yang akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan