NarasiTimur
Beranda Publik Pemkot Ternate: Tidak Ada Toleransi bagi Tempat Hiburan yang Beroperasi selama Ramadan

Pemkot Ternate: Tidak Ada Toleransi bagi Tempat Hiburan yang Beroperasi selama Ramadan

Ilustrasi Tempat Hiburan (Istimewa/Narasitimur)

Narasitimur – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan tidak ada toleransi bagi tempat hiburan yang tetap beroperasi.

“Tempat hiburan seperti diskotik dilarang beraktivitas sepenuhnya selama Ramadan. Ini adalah bulan ibadah, dan keberadaan tempat hiburan yang beroperasi dapat mengganggu, terutama jika dekat dengan rumah ibadah,” ujar Rizal, Rabu (26/2/2025).

Ia juga meminta Satpol PP untuk menindak tegas pelanggaran tanpa pengecualian. Jika ada tempat hiburan yang tetap beroperasi, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha.

Rizal meyakini para pemilik usaha memahami aturan ini dan diharapkan mematuhinya.

“Para pemilik usaha itu saya rasa mereka mengerti dan dapat memahami,” tutupnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan