NarasiTimur
Beranda Hukum Ledakan Speedboat Bela 72 di Taliabu, Nahkoda Resmi Jadi Tersangka

Ledakan Speedboat Bela 72 di Taliabu, Nahkoda Resmi Jadi Tersangka

Kondisi speedboat Bela 72 (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi menetapkan nahkoda speedboat Bela 72, sebagai tersangka dalam dugaan kasus ledakan di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu pada 12 Oktober 2024 lalu.

Dalam insiden itu, enam orang meninggal dunia, termasuk calon gubernur Benny Laos, yang juga pemilik speedboat.

Diketahui, nahkoda yang menjadi tersangka berinisial RS alias Rahmat.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Ditreskrimum melakukan permintaan keterangan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, pekan lalu.

“Penetapan tersangka ini usai dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, kita (Ditreskrimum) tetapkan satu orang tersangka, inisial RS alias Rahmat,” ujar Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, Jumat (28/2/2025).

Ia menjelaskan, RS merupakan nakhoda speedboat Bela 72 yang menjadi tersangka karena adanya kelalaian atau terjadinya peristiwa pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Pasal primernya Undang-undang (UU) pelayaran dan subsidernya pasal 359 dan 360 KUHP,” pungkas mantan Direktur Resnarkoba Polda Malut itu.

Selain Benny Laos, lima korban tewas dalam ledakan ini yakni anggota DPRD Malut dari Partai Demokrat Ester Tantri, Ketua PPP DPW Malut Mubin A Wahid, anggota Polres Kepulauan Sula Hamdani Buamonabot serta dua orang lainnya Mahsudin Ode Muisi dan Nasrun. Sementara itu, 16 orang lainnya luka ringan dan berat. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan