NarasiTimur
Beranda Publik Mantan Kepala BPKAD Morotai Diperiksa BPK Terkait Anggaran Rp 19,8 Miliar

Mantan Kepala BPKAD Morotai Diperiksa BPK Terkait Anggaran Rp 19,8 Miliar

Kantor BPK Malut (Ist/Narasitimur)

Narasitimur – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Suriani Antarani, dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, Senin (28/4/2025).

Pemeriksaan berlangsung di kantor Bupati Morotai dan diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran makan minum senilai Rp 19,8 miliar saat Suriani menjabat sebagai Kepala BPKAD.

Suriani yang kini berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara diperiksa bersama Bendahara BPKAD Morotai, Ghasril Albram.

“Sore tadi mantan kadis keuangan Suriani Antarani dan bendahara BPKAD yang biasa disapa Pak Ega diperiksa BPK,” ungkap salah satu pegawai BPKAD yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber tersebut, pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan yang biasa digunakan tim BPK, bersebelahan dengan kantor Inspektorat.

Ghasril Albram saat dikonfirmasi mengaku hanya mengantar Suriani ke ruangan BPK, dan tidak mengetahui kelanjutan proses pemeriksaan.

“Jadi saya cuma antar di ruangan BPK saja, untuk selanjutnya saya tidak tahu,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).

Sementara itu, upaya konfirmasi ke Suriani Antarani belum membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan.

Sebagai informasi, anggaran Rp 19,8 miliar yang dipersoalkan merupakan anggaran makan dan minum yang dikelola BPKAD selama dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan