NarasiTimur
Beranda Hukum Bawa dan Edarkan Narkoba, 3 Pria di Halmahera Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bawa dan Edarkan Narkoba, 3 Pria di Halmahera Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Narasitimur – Polres Halmahera Selatan melalui Satuan Narkoba, berhasil meringkus tiga 3 orang pria atas dugaan penyalahgunaan, serta pengedaran narkotika jenis ganja.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP. Hendra Gunawan, saat konferensi pers, Rabu (30/4/2025) menjelaskan, ketiga pelaku berinisial AJ, DA dan RK, ditangkap pasa hari yang sama di dua lokasi berbeda.

“AJ ditangkap dengan barang bukti berupa ganja dalam kemasan sebanyak 8 sachet plastik seberat 8,40 gram, sabu-sabu sebanyak 14 sachet plastik seberat 10,91 gram, dan 2 sachet plastik sabu crystal ice atau lebih dikenal dengan blue ice seberat 2,21 gram. Sementara DA dan RK, ditangkap dengan barang bukti berupa 1 sachet blue ice seberat 0,60 gram,” jelas Hendra.

Ketiga terduga pelaku, kata Hendra, telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti mengedarkan narkoba. “Para pelaku juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba,” sambungnya.

Hendra berujar, bahwa ketiga pelaku dijerat dengan pasal dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2), dan atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Kami juga mengamankan barang bukti satu buah alat timbangan digital, yang diduga digunakan untuk menakar berat barang bukti narkoba, serta 3 buah handphone yang digunakan untuk transaksi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU M. Adnan Nijar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba yang berada di wilayah Halsel.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar lebih jauh terkait peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Halsel. Untuk itu setiap informasi dan kerja sama dari semua, dan setiap lapisan masyarakat sangat kami perlukan,” tukasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan