NarasiTimur
Beranda Hukum Kapolda Maluku Utara Diminta Terapkan Restorative Justice Kepada 11 Warga Haltim yang Ditahan

Kapolda Maluku Utara Diminta Terapkan Restorative Justice Kepada 11 Warga Haltim yang Ditahan

Polda Maluku Utara (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Kantor Suarez & Associates mengajukan permohonan kepada Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, untuk menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) kepada 11 warga Halmahera Timur yang ditahan polisi.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Permohonan keadilan restoratif diajukan pada Kamis (22/5/2024). Permohonan ini bertujuan untuk menekankan pentingnya perdamaian.

Tim hukum terus mendampingi dan memantau setiap tahapan proses hukum bagi 11 warga Haltim, meskipun mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate.

Dengan pengajuan surat permohonan keadilan restoratif, diharapkan Polda Malut dapat memberikan dukungan agar keadilan restoratif ini dapat dilaksanakan, terutama karena dalam konsep pidana modern, keadilan restoratif merupakan instrumen yang sangat penting dalam menyelesaikan suatu tindak pidana. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan