Bolos Kerja, 1 Pejabat dan 10 ASN Pemkot Ternate Terancam Dipecat

Narasitimur – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menyebutkan, penegakan disiplin tidak hanya menyasar staf bawahan, tapi juga pejabat struktural.
Salah satu pejabat eselon III di Dinas Ketahanan Pangan berinisial LU telah dibebastugaskan karena tidak berkantor selama lima bulan tanpa alasan jelas.
“Yang bersangkutan sudah tidak masuk kantor lima bulan. BKPSDM sudah mengambil alih, memanggil dua kali, namun tidak diindahkan. Kami BAP, kemudian jatuhkan sanksi pembebasan jabatan,” ujar Samin, Rabu, (4/6/2025).
Samin menegaskan, jika LU tetap tidak melaksanakan tugas usai dibebastugaskan, maka proses pemberhentian secara tidak hormat sesuai ketentuan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN akan dilanjutkan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Ternate, Muhammad Hartono, membenarkan bahwa pejabat tersebut adalah Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan.
“Kami sudah beri teguran lisan dan tertulis, juga sudah dipanggil untuk BAP. Informasinya dia mau pindah ke kementerian, tapi selama belum ada surat resmi, dia tetap wajib berkantor,” jelas Hartono.
Selain LU, Samin mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 10 ASN lain di lingkup Pemkot Ternate yang juga sedang diproses untuk pemberhentian karena tidak masuk kantor lebih dari enam bulan.
“Berdasarkan ketentuan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Negara, ASN yang tidak masuk selama 48 hari sudah harus diambil langkah hukum. Penegakan disiplin mulai dari ringan, sedang, dan berat,” tegasnya.
Kesepuluh ASN tersebut tersebar di sejumlah kelurahan, kecamatan, dan OPD di lingkup Pemerintah Kota Ternate. (*)