NarasiTimur
Beranda Hukum BNNP Maluku Utara Ungkap 3 Kasus Besar Narkotika, Libatkan Pegawai hingga Karyawan Tambang

BNNP Maluku Utara Ungkap 3 Kasus Besar Narkotika, Libatkan Pegawai hingga Karyawan Tambang

Konferensi pers BNNP Maluku Utara (Ist/Narasitimur)

Narasitimur – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mengungkap tiga kasus besar peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2025. Pengungkapan ini membongkar jaringan narkoba yang terhubung ke Jakarta, Makassar, dan Medan.

Dalam tiga kasus tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan. Mereka terdiri dari dua pemuda, satu pegawai honorer, dan dua karyawan perusahaan tambang di Halmahera Selatan.

Kasus pertama terjadi pada 21 Januari 2025, saat petugas menangkap dua pemuda berinisial MFN (22) dan MSR (17) di Kelurahan Salero, Kota Ternate. Keduanya kedapatan tengah mengemas ganja dalam paket kecil.

Dari tangan tersangka, disita 747,58 gram ganja. Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.

Kasus kedua diungkap pada 6 April 2025. Seorang pegawai honorer, MA (45), ditangkap saat mengambil paket berisi 21,36 gram sabu di sebuah jasa ekspedisi.

Barang haram itu disamarkan dalam kotak alat pijat elektrik. MA dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 6–20 tahun penjara.

Pengungkapan terbesar terjadi pada Mei 2025 setelah BNN Sumatera Utara memberikan informasi awal soal pengiriman narkotika dari Medan ke Ternate, yang kemudian dikirim ke Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Petugas mengamankan RMA, seorang sekuriti, saat menerima paket mencurigakan. Setelah ditelusuri, paket tersebut milik AT, karyawan perusahaan tambang. Di mess karyawan, ditemukan 51 gram sabu dan 777 gram ganja, serta alat isap, timbangan digital, dan plastik kemasan.

Hasil pengembangan juga mengungkap keterlibatan IAS alias Wangkep, karyawan tambang lain yang sempat buron dan akhirnya ditangkap Polres Halmahera Selatan pada 15 Mei 2025.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Total barang bukti yang diamankan dari ketiga kasus tersebut mencapai 72,36 gram sabu dan 1.524,58 gram ganja, senilai lebih dari Rp410 juta.

BNNP Maluku Utara menyebut pengungkapan ini turut menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Ini bagian dari komitmen BNNP Maluku Utara dalam mewujudkan Maluku Utara Bersinar sekaligus mendukung Indonesia Emas 2045,” ujar Kepala BNNP Malut, Budi Mulyanto, Kamis (12/6/2025). (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan