2 Kali Maling, Pria Paruh Baya di Ternate Ditangkap Polisi

Narasitimur – Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate mengamankan seorang pria berinisial IA (51 tahun), lantaran diduga mencuri handphone dan uang tunai.
IA diketahui melakukan aksinya di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Ternate. Pelaku diamankan pada Kamis (12/6/2024) di rumahnya di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Model B nomor: LP/B/135/IV/RES.1.8/2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tertanggal 29 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor kehilangan satu unit handphone merek Redmi 13C seharg Rp3.000.000 yang diduga dicuri IA dari atas meja di dalam rumahnya di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, menyampaikan bahwa pelaku IA merupakan warga Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate. IA mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi oleh petugas.
Saat diamankan, pelaku sedang mencabut body motor yang digunakannya saat beraksi, yang diduga untuk menghilangkan jejak.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah handphone Redmi 13C warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah, yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian. Pengembangan kasus pun terus dilakukan oleh tim hingga akhirnya tim Resmob juga berhasil mengungkap aksi pencurian lainnya yang dilakukan oleh pelaku di sebuah warung di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.
Dalam aksi tersebut, pelaku mencuri uang tunai sebesar Rp3.012.000, yang saat ini turut diamankan sebagai barang bukti. Kasus ini sebelumnya sempat viral di media online.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Ternate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini sedang menyusun berkas administrasi penyidikan, dan akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP atau korban lainnya.
Kapolres Ternate mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian, jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. (*)