Sukri Ali Didepak dari Posisi Ketua Fraksi Hanura dan Banggar DPRD Maluku Utara

Narasitimur – Sukri Ali didepak dari posisinya sebagai ketua fraksi partai Hanura DPRD Provinsi Maluku Utara, sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar).
Sanksi tegas ini diambil oleh partai, lantaran Sukri telah dianggap melakukan pelanggaran.
Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray, mengatakan surat dari partai Hanura sudah disampaikan oleh Sekwan untuk menggantikan Alat Kelengkapan Daerah (AKD) dari partai Hanura, sehingga ada perubahan dalam komposisi anggota komisi.
“Jadi ketua fraksi Hanura itu Yusran Pauwah menggantikan Sukri Ali, berdasarkan surat dari partai,” kata Ikbal Ruray, Selasa (1/7/2025).
Sukri Ali, kata Ikbal, digeser ke komisi satu, sememtara Iksan Subur di komisi dua, M. Afif masuk komisi III bersama dengan Iswanto, sedangkan Yusran tetap di komisi empat sekaligus masuk di Banggar.
“Sehingga pergantian AKD ini akan diumumkan pada rapat paripurna pada pekan ini, karena surat pergantian dari partai sudah diusulkan ke pimpinan DPRD,” jelasnya.
Sekadar diketahui, pada Kamis (3/7/2025) sudah dilakukan paripurna penghentian sekaligus pengangkatan ketua fraksi Hanura yang baru. Pergantian berdasarkan surat ketua DPD Hanura Maluku Utara Nomor: 02/DPD-HANURA/MU/VI/2025. (*)