NarasiTimur
Beranda Hukum Kades Orimakurunga Dilaporkan ke Polda Maluku Utara Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Kades Orimakurunga Dilaporkan ke Polda Maluku Utara Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Ilustrasi Ijazah Palsu (Istimewa/Narasitimur)

Narasitimur – Kepala Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, berinisial RS, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terkait dugaan pemalsuan ijazah.

Laporan terhadap RS dilayangkan oleh warga berinisial M pada 12 Juni 2025. RS diduga menggunakan ijazah paket C palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa pada pemilihan tahun 2022 lalu.

M menjelaskan, RS memiliki dua ijazah paket C yang dinilai mencurigakan karena terdapat perbedaan mencolok pada nomor induk siswa, nomor induk nasional, dan nomor seri antar keduanya.

“Karena dua ijazah itu kita lihat mulai dari nomor induk siswa, kemudian induk siswa nasional, dan nomor seri itu semuanya berbeda,” ujar M kepada media.

Ia berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Ditreskrimum Polda Malut, mengingat dugaan pemalsuan ini telah menjadi sorotan masyarakat di desa.

Berdasarkan informasi, RS disebut hanya menyelesaikan pendidikan hingga tingkat sekolah dasar (SD). Namun dalam pencalonan kades, ia menyertakan ijazah setara SMA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit I Ditreskrimum telah menerbitkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/106.a/V/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2025.

Terlapor dikenakan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan