NarasiTimur
Beranda Hukum Kakak di Halmahera Barat Diduga Bunuh Adik Kandung Pakai Tombak Babi, Ada 18 Adegan yang Direka Ulang

Kakak di Halmahera Barat Diduga Bunuh Adik Kandung Pakai Tombak Babi, Ada 18 Adegan yang Direka Ulang

Rekonstruksi pembunuhan di Loloda, Halbar (Tim/narasitimur)

Narasitimur – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bakun Pantai, Kecamatan Loloda, digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat pada Senin (21/7/2025).

Dalam reka ulang yang dilalukan di aula Sasadu Polres Halbar itu, terdapat 18 adegan pembunuhan yang dilakukan Laurinsius Jukan alias Sadam (33 tahun), terhadap adik kandungnya sendiri, Maria Jukan.

Kepala Satreskrim Polres Halbar, Iptu Ikra Patamani, mengatakan bahwa guna mendalami peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka polisi menghadirkan satu tersangka dan empat orang saksi.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian, serta menguatkan alat bukti atas tindakan pelaku,” jelas Iptu Ikra.

Peristiwa sadis ini terjadi pada Selasa pagi (24/6/2025) sekira pukul 09:20 WIT. Dari adegan yang diperagakan, terlihat bahwa pelaku memulai aksinya setelah cekcok dengan korban terkait urusan rumah tangga.

Pada adegan pertama memperlihatkan korban Maria Jukan keluar dari kamar menuju dapur, dan menyuruh pelaku untuk membersihkan ikan. Pelaku menolak dan membalas dengan kata-kata kasar. Korban kemudian mengancam akan menyiram pelaku dengan air panas, namun dicegah oleh ibunya, Kalara Cina (Saksi 1).

Selanjutnya, korban pergi mencuci pakaian dan menjemurnya di belakang kamar tersangka. Dari dalam kamar, pelaku yang sedang berbaring melihat keberadaan korban.

Pada adegan ke-6 dan ke-7, aksi brutal pelaku terjadi. Laurinsius mengambil tombak penikam babi yang disembunyikan di balik lemari, dan langsung menikam dada korban dari balik jendela kamar.

Adegan ke-8 memperlihatkan korban jatuh tersungkur di area cuci dekat sumur di belakang rumah. Dalam adegan ke-9, pelaku mendengar teriakan korban yang memanggil Tuhan, lalu keluar kamar untuk melihat kondisi adiknya.

Palam adegan ke-10, pelaku bertemu dengan ibunya serta tiga saksi lain, yaitu Yopi Jole (Saksi 2), Charles Fiko Puni (Saksi 3), dan Yogi Jole (Saksi 4). Mereka bersama-sama mencoba mencabut tombak yang tertanam sedalam 4 cm di dada korban, namun gagal.

Pada adegan ke-13 tersangka kemudian ditampar oleh suami korban yang merupakan saksi-3 saudara Charles Fiko Puni.

Pada adegan ke-14 sampai 16, pelaku keluar rumah dan bertemu dengan Kepala Desa Bakun Pantai, serta anggota Babinsa. Ia kemudian mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Adegan ke-18 menjadi penutup, di mana pelaku langsung diamankan oleh Kepala Desa dan Babinsa, lalu dibawa ke Mapolres Halmahera Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasus ini, tegas Iptu Ikra, kini terus didalami guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Setiap adegan dalam rekonstruksi telah kami dokumentasikan untuk mendukung proses penyidikan, dan pembuktian di persidangan nanti,” tegasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan