NarasiTimur
Beranda Publik Gakkum Kehutanan Temukan Pelanggaran Serius PT Position, DLH Haltim: Ada 2 Sumber Penyebab Air Kali Sangaji Keruh

Gakkum Kehutanan Temukan Pelanggaran Serius PT Position, DLH Haltim: Ada 2 Sumber Penyebab Air Kali Sangaji Keruh

Area Tambang PT Position (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, menemukan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Dalam temuan Gakkum Kehutanan, anak perusahaan konglomerasi ini diketahui telah membuka jalan dan menambang mineral nikel secara ilegal, di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Position tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan pada April hingga Mei 2025 berdasarkan Surat Tugas Gakkum Kehutanan Nomor: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 yang diterbitkan oleh Gakkum.

Hal ini bermula dari ketidaksesuaian data yang masuk ke dalam sistem nasional Kementerian ESDM (MODI). Berdasarkan SK Bupati Halmahera Timur No. 188.45/540-05/2010, IUP PT Position seluas 4.047 hektare dengan delapan titik koordinat resmi. Namun, saat data tersebut diinput ke sistem MODI, koordinat yang tercatat menjadi 68 titik, yang menunjukkan wilayah tambang tersebut telah diperluas secara diam-diam.

Akibat dari perluasan ini, kawasan IUP PT Position tumpang tindih dengan wilayah milik PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) yang sah. Berdasarkan SK Gubernur pada 2020, luas tumpang tindih tersebut mencapai 1.053 hektare.

Bukan hanya itu, PT Position juga diduga telah menyerobot wilayah konsesi milik PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Dalam proses pemeriksaan, Gakkum menemukan PT Position membuka lahan sepanjang 1,2 km di kawasan IUP PT Wana Kencana Mineral dan sepanjang 6,5 km di kawasan IUP PT Weda Bay Nikel.

Dilain sisi, perusahaan ini juga membuka 2,7 km di kawasan PT Pahala Milik Abadi dan membangun jalan koridor sepanjang 409 meter. Semua aktivitas ini terjadi di area, yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin.

Bukan hanya soal pembukaan jalan, PT Position juga diduga telah melakukan penggalian ilegal di kawasan hutan produksi, hingga kedalaman 10-15 meter, dengan bukaan tanah yang mencapai luas 30-50 meter.

Kegiatan penyerobotan perusahaan tersebut diduga mengarah pada praktik penambangan liar, yang sangat merugikan lingkungan sekitar dan melanggar ketentuan yang berlaku terkait dengan izin PPKH. Penggusuran ilegal di konsesi PT WKM yang ditemukan Gakkum.

Informasi yang di himpun media ini, PT Position menolak untuk melakukan inspeksi bersama dengan Polri dan PT WKM. Hal ini mencerminkan perusahaan tersebut tidak memiliki niat baik dalam menyelesaikan sengketa.

Masalah Pencemaran Air Kali Sangaji

Sementara di pemukiman Desa Maba Sangaji, warga diperhadapkan dengan masalah lingkungan yang cukup serius.

Hal terpenting yakni kondisi Kali Sangaji yang saat ini tercemar akibat aktivitas pertambangan PT Position.

Warga setempat yang ditemui, mengaku jika kondisi ini sudah berlangsung sejak tahun lalu. Ia membandingkan kondisi Kali Sangaji sebelum ada pengoperasiaan PT Position dan setelah perusahaan itu ada.

“Kalau kita ke kebun kita ambil persediaan air di kali ini, ini juga untuk olahan sagu. Sebagian warga kan mata pencariannya membuat sagu. Kalau kondisi begini tidak bisa lagi. Warga juga mau protes tapi tidak bisa, karena rasa takut ada, jadi lebih memilih diam,” kata Ahmad warga Desa Maba Sangaji, beberapa waktu lalu.

Di saat hujan deras, kali ini juga terdampak. Airnya bisa lebih kecoklatan dan warga sekitar tidak bisa menggunakannya. Hal yang paling dikhawatirkan yakni kandungan kimia yang terdapat dalam air kali.

“Berapa bulan terakhir ini kalau banjir airnya kecoklatan, tanaman yang ada di kebun dekat bantaran kali juga mati. Ini belum terlalu berdampak tetapi kalau dibiarkan lama kelamaan pasti akan habis semua tanaman milik warga,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Desa Maba Sangaji, Kasman Mahmud, mengaku di hulu sungai memang ada beberapa perusahaan tambang yang beroperasi. Dia juga mengakui kalau aktivitas tambang itu berpengaruh terhadap habitat sungai.

“Pencemaran lingkungannya kan tidak naik ke lingkungan, hanya di sekitar (sungai). Itu sudah pasti sudah, perusahaan sebegitu besarnya sudah pasti, ikan-ikan dalam kali sudah pasti akan punah itu jelas kok, kita mau sembunyi apa,” jelas Kasman.

Faktor Penyebab Air Kali Sangaji Berubah Warna 

Sementata itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Timur, Harjon Gafur, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/7/2025) menjelaskan, jika perubahan warna pada Kali Sangaji sudah terjadi sejak dua tahun belakangan ini. Walau begitu, Harjon belum bisa memastikan sumber pencemarannya.

“Sebaiknya langsung cek ke hulu. Saya tidak bisa bilang kalau itu dari PT Position seperti apa yang saat ini bergulir, karena di lokasi pertambangan ada banyak perusahaan. Tapi yang pasti perubahan rona air di Kali Sangaji sumbernya ada dua, yakni aktivitas tambang dan gerutan di perbukitan sehingga terlihat gelap ada juga merah,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, di posisi hulu Kali Sangaji ada semacam buangan sedimen yang bisa saja dari perusahaan yang sudah saya sebutkan tadi. Karena itu ada sumber patahan. Dulu di situ perusahaan Harita tapi kami sudah panggil mereka,” ujarnya.

Dalam sehari dua, kata dia, timnya akan turun melakukan pengecakan. “Kami lakukan pengecekan itu setiap enam bulan. Kalau kades Maba Sangaji bilang Kali itu tercemar karena Position, apa dia (kades) sudah cek langsung ke hulu. Intinya saya tidak bisa menyimpulkan pencemaran air Kali Sangaji karena Position karena ada banyak perusahaan di situ, ada WKM, Weda Bay Nikel, dan lainnya,” terangnya.

“Kalau tercemar tidak ya, kalau perubahan rona air, iya,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan