NarasiTimur
Beranda Hukum Somasi Tak Digubris, Polda Malut Warning Warga Ubo Ubo

Somasi Tak Digubris, Polda Malut Warning Warga Ubo Ubo

Plang peringatan dari Polda Malut (Istimewa/Narasitimur)

Narasitimur – Polda Maluku Utara mulai mengambil langkah tegas terhadap warga di Kelurahan Ubo Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, yang masih menempati lahan milik institusi tersebut.

Plang peringatan terpasang di beberapa titik pada area seluas 4,9 hektare yang diklaim sebagai aset resmi Polda, Kamis (24/7/2025).

Pemasangan peringatan dilakukan setelah tiga kali somasi dilayangkan kepada warga, yang belum menunjukkan itikad meninggalkan lokasi. Dalam plang tertulis dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Maluku Utara.

Plang juga mencantumkan ancaman pidana bagi siapa pun yang menempati lahan tanpa izin, merujuk pada Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, dan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal disebut hingga 4 tahun penjara.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mengatakan langkah ini diambil setelah upaya persuasif dilakukan secara bertahap.

“Sudah kami layangkan somasi pertama, kedua, hingga yang ketiga. Langkah kita ini tidak serta-merta langsung menggusur,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa warga yang merasa memiliki legalitas atas lahan tersebut dipersilakan menempuh jalur hukum.

“Kalau memang ada bukti kepemilikan yang sah, silakan gugat ke pengadilan. Itu langkah terbaik,” katanya.

Saat ditanya soal hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota Ternate terkait penanganan masalah ini, Kapolda tidak memberikan komentar lebih lanjut.

“Soal langkah pemkot, silakan tanya langsung ke mereka,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan