Sultan Tidore Minta Hakim PN Soasio Bisa Berikan Kebebasan Terhadap 11 Warga Desa Maba Sangaji

Narasitimur – Sultan Tidore Husain Alting Sjah menyikapi persoalan 11 warga Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang saat ini ditahan lantaran kasus dugaan menghalangi aktivitas pertambangan PT Position.
Padahal, kesebelas warga yang notabene adalah petani ini, hanya memperjuangkan tanah uliyat yang mereka jaga sejak dahulu.
Sultan Husain kepada media ini, Kamis (24/7/2025) meminta kepada hakim dan jaksa untuk melihat kembali kasus yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Soasio Tidore ini. Sultan Husain berharap, hakim bisa menggunakan hati nuraninya, sehingga bisa memutuskan putusan yang seringan-ringannya kepada 11 warga ini.
Apalagi, sambung Sultan Husain, kesebelas warga ini merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan dan ada juga Restorative Justice, maka sebaiknya ini bisa dimaklumi dan warga yang ditahan ini bisa dilepas atau dibebaskan,” pinta Sultan Husain.
Menurut Sultan Husain, belasan warga yang ditahan ini bisa dilakukan pembinaan sehingga apa yang menjadi aspirasi mereka juga bisa disampaikan dengan baik.
“Pihak jaksa pihak pengadilan, hakim dalam hal ini bisa mempertimbangkan kembali sehingga warga ini bisa mendapat hak keadilan mereka yang seringan-ringannya. Kembali lagi, mereka juga ada tanggung jawab dalam keluarga, ditinggalkan dengan berbulan-bulan lalu anak istri mereka harus bergantung kepada siapa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Disentil terkait kehadiran PT Position, Sultan Husain bilang, dirinya tak mengetahui perusahaan tersebut, tetapi mantan anggota DPRD RI ini meminta kepada pihak PT Position untuk bisa memaklumi pihak masyarakat, sehingga kedua belah pihak bisa duduk bersama dan tidak ada lagi konflik.
“Kalau perusahaan bisa memaklumi warga, paling tidak operasionalnya bisa berjalan dengan baik, warga juga tidak mesti dirugikan. Saya harap ini bisa diperhatikan oleh pihak perusahaan,” tukasnya. (*)