NarasiTimur
Beranda Hukum Operasi Patuh Kie Raha 2025: Ribuan Pengendara Terjaring Tilang

Operasi Patuh Kie Raha 2025: Ribuan Pengendara Terjaring Tilang

Pelaksanaan Operasi Patuh Kie Raha 2025 (Istimewa/Narasitimur)

Narasitimur – Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara bersama jajaran Polres mencatat sebanyak 8.393 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Kie Raha 2025. Operasi ini menyasar pengendara roda dua dan roda empat di seluruh wilayah Maluku Utara.

Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 3.967 dikenai sanksi tilang, terdiri dari 830 perkara melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan 3.137 perkara melalui penindakan langsung. Sementara 4.436 pelanggaran lainnya diberikan sanksi teguran.

Pelanggaran terbanyak ditemukan pada pengendara roda dua, yakni tidak mengenakan helm berstandar SNI sebanyak 2.836 kasus. Disusul pelanggaran melawan arus (287), pengendara di bawah umur (126), berboncengan lebih dari satu orang (100), menggunakan ponsel saat berkendara (38), melebihi batas kecepatan (35), dan berkendara dalam pengaruh alkohol (3).

Sementara itu, pada pengemudi roda empat atau lebih, pelanggaran paling dominan adalah tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 443 perkara. Disusul melawan arus (32), pengemudi di bawah umur (20), menggunakan ponsel saat berkendara (7), dan melebihi batas kecepatan (2).

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengatakan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.

“Operasi ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga edukasi. Masyarakat diimbau untuk tidak hanya tertib saat ada operasi, tetapi menjadikan keselamatan sebagai budaya saat berkendara,” ujarnya, Senin (28/7/2025).

Ia juga menegaskan, meski operasi telah berakhir, penindakan pelanggaran lalu lintas akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di Maluku Utara. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan