NarasiTimur
Beranda Hukum Toko Kue Golden Bakery di Ternate Dieksekusi Paksa

Toko Kue Golden Bakery di Ternate Dieksekusi Paksa

PN Ternate eksekusi paksa toko roti Golden Bakery (Istimewa/Narasitimur)

Narasitimur – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, melakukan eksekusi paksa terhadap bangunan Toko Roti Golden Bakery pada Selasa (29/7/2025).

Eksekusi dilakukan atas permintaan Bank Mega sebagai pemenang lelang resmi berdasarkan risalah lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tanggal 24 Juli 2024.

Proses eksekusi berlangsung sejak pukul 10.00 WIT dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Seluruh isi toko dikosongkan dan diangkut menggunakan truk yang telah disiapkan pihak pemohon.

Panitera Muda Perdata PN Ternate, Jefri Pratama, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan setelah pihak penghuni diberikan tenggat waktu melalui proses aanmaning atau peringatan resmi dari pengadilan.

“Permohonan eksekusi diajukan Bank Mega pada Maret 2025, dan setelah melalui tahapan teguran, hari ini kami melaksanakan eksekusi pengosongan,” ujar Jefri.

Selain toko Golden Bakery, Bank Mega juga telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap dua objek lainnya, yakni satu unit rumah di kawasan Maliaro dan satu gedung di Santiong yang sebelumnya digunakan oleh gerai makanan cepat saji CFC.

Branch Manager Bank Mega Cabang Ternate, Lily Aini Saputri Kayo, mengatakan nilai lelang toko Golden Bakery mencapai lebih dari Rp2 miliar. Ia menambahkan bahwa proses lelang dilakukan secara sah dan telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena penghuni tidak mengosongkan tempat usai lelang, kami ajukan permohonan eksekusi agar bisa dilakukan pengosongan,” jelas Lily. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan