Soal DOB Sofifi, Komisi II DPR RI Sarankan Benahi Infrastruktur Dulu

Narasitimur – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui komisi II menyebut, bahwa peningkatan status Sofifi menjadi kota bukan solusi.
Menurutnya, ada hal yang lebih mendesak saat ini yakni pembenahan infrastruktur agar Sofifi sebagai wajah ibukota Provinsi Maluku Utara bisa lebih layak dan representatif
“Jadi saya minta tolong, kita dukung sama-sama Sofifi agar infrastrukturnya juga dibangun,” kata ketua komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam dialog bersama Presidium Rakyat Tidore, Selasa (29/7/2025).
Rifqinizamy menyambut hangat kehadiran Presidium Rakyat Tidore dalam pertemuan di lobby Bela Hotel di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, Kota Ternate.
Pertemuan itu, bagi Presidium Rakyat Tidore adalah wadah penting untuk menyerap aspirasi terkait wacana pemekaran Sofifi menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
Rifqinizamy bilang, pemerintah pusat kini lebih berhati-hati menyikapi usulan DOB, termasuk Sofifi. Karena pengalaman pemekaran DOB di Indonesia selama ini menunjukkan tidak semua berjalan sukses, bahkan sebagian menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Karena kita juga melihat DOB selama ini yang terjadi di Indonesia tidak semua berhasil, banyak juga yang menimbulkan persoalan sensitif. Jadi saya kira harapan dari Kesultanan Tidore kami paham,” katanya.
“Sebelum ini, kami juga sudah ketemu dengan pak Mendagri (Tito Karnavian) terkait hal ini,” ucap Rifqinizamy menambahkan.
Rifqinizamy juga menilai, tidak ada ketentuan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah, yang mewajibkan ibukota provinsi harus berstatus kota.
“Enggak ada, enggak ada sebetulnya,” ucapnya.
“(Persoalan ini) terjadi setidaknya di tiga tempat. Sofifi untuk Maluku Utara, Tanjung Selor itu di satu kecamatan, lebih tinggi sedikit (dari kelurahan) di Kalimantan Utara, (kemudian) Manokwari itu kabupaten,” paparnya.
“Kan kalau minta kota, harusnya dirubah jadi kota juga. Artinya, ada Kabupaten Manokwari, ada Kota Manokwari, Ibu Kota Provinsi Papua,” tambah Rifqinizamy.
Lebih lanjut Rifqinizamy menuturkan, pembangunan Ibu Kota Provinsi Malut tetap dapat dilakukan melalui skema anggaran yang tersedia. “Karena kan berarti ada tiga skema anggarannya ya, APBN, APBD provinsi, dan APBD kota,” terangnya.
Bagi Rifqinizamy, ini merupakan konsekuensi langsung dari penunjukkan Sofifi sebagai ibukota Pronvisi Maluku Utara, melalui Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999. Itu berarti, status kelurahan tak jadi persoalan.
“Jadi walau pun levelnya mungkin hanya kelurahan, tapi sebagai konsekuensi dari penunjukkan oleh Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, wajah Sofifi kita benahi,” terangnya.
Rifqinizamy juga meminta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah induk terkait penganggaran. Jika itu berjalan optimal, ia bersedia menjadi guarantor atau penjamin dalam upaya percepatan pembangunan Sofifi.
“Jadi minta tolong ke wali kota juga agar porsi anggaran dikasih lebih lah. Kalau itu nanti bisa terlihat secara jelas, saya bisa jadi guarantor. Enggak perlulah (Sofifi dimekarkan menjadi DOB), ngapain, kotanya juga bagus. Karena skema lain kayak daerah khusus, enggak ada, yang ada kita cuma bisa treatment melalui anggaran kayak Tanjung Selor, itu kan ada bandaranya, yang bangun (pemerintah) kabupaten,” pungkasnya. (*)