800 Bungkus Miras Disita, Dua Pelaku Diamankan di Jailolo

Narasitimur – Polsek Jailolo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam razia rutin yang ditingkatkan (KRYD), Rabu (30/7/2025) malam. Operasi berlangsung di Jalan Lintas Ibu – Jailolo hingga Sidangoli sekitar pukul 22.00 WIT.
Dalam razia tersebut, sekitar pukul 00.30 WIT, petugas mengamankan mobil Toyota Agya DG 1050 SA yang membawa 800 bungkus miras Cap Tikus. Miras dikemas dalam 16 karung dan disembunyikan di bagasi serta kursi belakang.
Dua pelaku turut diamankan, yaitu HS (25), warga Kelurahan Fitu, Kota Ternate Selatan, dan HM (21), sopir asal Desa Bobanehena, Jailolo. Dari hasil interogasi, HS mengaku diperintah oleh seorang perempuan berinisial Y, warga Ternate Utara, untuk membeli miras dari pria berinisial A di Desa Tosoa, Kecamatan Ibu, seharga Rp19 ribu per bungkus.
Barang tersebut rencananya dijual kembali di Ternate dengan harga Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per bungkus.
HS mengaku sudah dua kali melakukan pengangkutan miras menggunakan mobil yang sama dan mendapat kompensasi berupa uang jasa Rp500 ribu, penggantian ban, dan pengisian bahan bakar.
Kapolsek Jailolo, Iptu La Tita, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran miras dan narkoba. Barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Ini bagian dari komitmen kami menjaga situasi aman dan tertib di wilayah hukum Polsek Jailolo,” ujar La Tita.