Pemkot Ternate Siap Sahkan Perda RPJMD 2025–2029

Narasitimur – Pemerintah Kota Ternate akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Penandatanganan Perda dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025 di lantai 3 Kantor Wali Kota Ternate, setelah turunnya SK Gubernur Maluku Utara terkait hasil evaluasi Ranperda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pengesahan RPJMD menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam arah kebijakan pembangunan daerah. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman strategis bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“RPJMD adalah dasar hukum yang dijabarkan ke dalam rencana strategis (renstra) setiap OPD. Momentum ini sangat penting karena Ternate menjadi daerah pertama di Maluku Utara yang menetapkan RPJMD pasca pelantikan wali kota dan wakil wali kota oleh Presiden, sesuai amanat Undang-Undang,” ujar Rizal.
Ia menyebut RPJMD Ternate 2025–2029 memuat lima isu strategis, yaitu pembangunan infrastruktur wilayah yang merata dan berkelanjutan, pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan bencana, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, pembangunan sumber daya manusia berdaya saing, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Rizal menambahkan, pengesahan RPJMD bertepatan dengan proses penyusunan APBD 2026, sehingga isu-isu strategis tersebut dapat langsung diintegrasikan ke dalam perencanaan dan penganggaran OPD.
Kegiatan penetapan Perda RPJMD akan dihadiri oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, pimpinan DPRD, Ketua Bapemperda, serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Ternate. (*)