NarasiTimur
Beranda Hukum Polda Maluku Utara Kembali Surati Bos PT WKM

Polda Maluku Utara Kembali Surati Bos PT WKM

Ilustrasi (Istimewa)

Narasitimur – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) kembali melayangkan surat undangan permintaan keterangan kedua, terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K. Setelah mangkir dari panggilan pertama.

Direktur PT WKM diundang lagi, guna memberikan keterangan dalam dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel, setelah mangkir dari panggilan pertama.

Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Polisi I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025), membenarkan bahwa pemeriksaan pertama Direktur PT WKM tersebut absen.

“Kalau tahap penyelidikan, namanya undangan bukan panggilan. Kita sudah layangkan surat undangan pada minggu lalu,” katanya.

Sebagai informasi, dari data yang diperoleh terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi.

Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.

Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Namun, faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan