NarasiTimur
Beranda Publik Demo di PT TUB, Stafsus Bupati Halbar Kecam Kelompok yang Mengatasnamakan Warga Halut dan KNPI

Demo di PT TUB, Stafsus Bupati Halbar Kecam Kelompok yang Mengatasnamakan Warga Halut dan KNPI

Staf khusus Bupati Halbar, Afandi Hi. Kader (Istimewa)

Narasitimur – Staf khusus (Stafsus) Bupati Halmahera Barat, Afandi Hi. Kader menyebut bahwa gerakan yang mengatasnamakan masyarakat Halmahera Utara dan ketua KNPI Halmahera Utara yang akan memblokade akses ke PT Tri Usaha Baru (TUB) merupakan tindakan dan sikap yang keliru.

Menurut Afandi, Pemda Halmahera Barat maupun PT TUB sama sekali tidak terlibat dalam penahanan dan penetapan tujuh masyarakat Halmahera Utara, yang dilakukan oleh Polres Halmahera Barat.

“Mereka ditetapkan tersangka karena penambangan ilegal. Itu dulu yang harus diluruskan. Karena itu, atas dasar apa demonstrasi dilakukan di wilayah pertambangan PT TUB? Saya menduga, ada upaya politisasi melalui gerakan tersebut untuk memperoleh akses ke PT TUB,” ujar Afandi kepada media ini, Jumat (29/8/2025).

Afandi menegaskan, pendemo dan KNPI Halmahera Utara harus mengetahui bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Halmahera Barat dan Halmahera Utara juga Pemerintah Provinsi Maluku Utara, agar tidak ada aksi demo di wilayah lingkar tambang yang bisa mengganggu aktivitas perusahaan.

“Selain itu perlu juga dipahami izin usaha dan aktivitas PT TUB berada di wilayah Halmahera Barat, sehingga kelompok kepentingan yang mengatasnamakan masyarakat Halut tidak mempunyai legitimasi secara politik dan moral, untuk melakukan demonstrasi di wilayah Halbar,” tegadnya.

Afandi mengecam tindakan para demonstran yang dilakukan di PT TUB. Kata Afandi, para pendemo semestinya mrlakukan aksi di Polres Halbar atau Polda Malut, dan bukan di lingkar tambang.

“Saya mengecam tindakan demonstrasi apapun yang dilakukan di wilayah PT TUB terkait penahanan tujuh warga Halut oleh Polres halbar. Dan perlu diingat bahwa kami sebagai warga Halbar juga akan mengkonsolidasikan seluruh masyarakat lingkar tambang, untuk melakukan perlawanan terhadap aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh pihak manapun,” pungkasnya.

“Saya menyarankan kepada para pihak yang berkepentingan, yang membawa-bawa nama tujuh tersangka agar melakukan demonstrasi di Polres Halut atau Polda Maluku Utara. Sehingga tidak memantik konflik horisontal yang lebih luas,” sambungnya mengakhiri.

Sebelumnya, ketujuh warga Halut ditangkap oleh Polres Halbar beberapa waktu lalu lantaran melakukan penambangan liar di kawasan PT TUB yang terletak di Kecamatan Loteng, Halbar. PT TUB mengantongi IUP dengan luas sekitar 7.700 hektar dan izin ini digunakan untuk kegiatan penambangan, pengolahan, dan penjualan mineral emas. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan