NarasiTimur
Beranda Publik Langgar Regulasi Usaha, Pemda Tikep Tutup Sementara Indomaret di Loleo

Langgar Regulasi Usaha, Pemda Tikep Tutup Sementara Indomaret di Loleo

Penyegelan Indomaret Loleo, Tikep (Tim)

Narasitimur – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan resmi menghentikan operasi gerai Indomaret Loleo, Kecamatan Oba Tengah, pada Rabu (10/9/2025).

Langkah tegas itu diambil pemda lantaran Indomaret Loleo dinilai melakukan pelanggaran regulasi usaha. Pemberhentian aktivitas gerai ini ditandai dengan penyegelan sebuah baliho di pintu toko oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain bersama Dinas PTSP, Dinas Perindagkop, Satpol PP, Sekcam Oba Tengah, instansi terkait dan disaksikan oleh pengelola SJL Indomaret Loleo Chirel Tatulus.

“Keputusan ini ditegaskan melalui surat resmi Dinas PTSP Kota Tidore Kepulauan Nomor 500.16.7.4/142/22/2025, yang ditujukan langsung kepada Pimpinan PT Indomarco Prismatama selaku pengelola jaringan ritel tersebut,” jelas Taher.

Penutupan ini, kata Tahet, menyusul temuan serius terkait pelanggaran sejumlah perizinan mendasar, dalam investigasi pemerintah daerah yang dilakukan Dinas PTSP dan Instansi terkait.

“Pihak Indomaret diketahui menjalankan operasional lebih dari satu tahun tanpa mengantongi dokumen legal seperti Izin Usaha Lokasi, Izin membangun (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), serta tidak melakukan rekrutmen tenaga kerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan,” terang Taher.

Olehnya itu, bersama tim atas nama pemda memberhentikan aktivitas jual beli sementara, sampai pihak manajemen gerai Indomaret Loleo dapat memperlihatkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLFB).

“Sampai batas waktu lima hari ke depan, dan segel bisa dibuka kembali dengan syarat pihak gerai Indomaret dapat menyelesaikan administrasi yang telah ditentukan dalam surat pemberitahuan,” tegasnya.

Taher bilang, tidak ada ruang bagi pelaku usaha manapun yang menabrak aturan, dan seluruh gerai Indomaret akan tetap ditutup sampai perusahaan tersebut dapat memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku, tanpa pengecualian. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan