Bejat! Kakek di Halmahera Tengah Diduga Perkosa Cucunya, Ibu, Tante dan Nenek Kompak Bungkam

Narasitimur – Seorang kakek berinisial LG (60 tahun) diHalmahera Tengah, Maluku Utara, ditangkap polisi lantaran diduga memperkosa cucu kandung sendiri, berinisial RS (14 tahun).
Peristiwa bejat itu diketahui terjadi secara berulang sejak Mei 2024 lalu. Mirisnya, korban disuruh oleh ibu, nenek, dan tantenya agar tidak melaporkan perbuatan memalukan tersebut.
Kuasa hukum korban dari LBH Maluku Utara, Yulia Pihang, mengatakan aksi pertama kali terjadi saat korban hendak mandi. Pelaku kemudian ikut masuk ke kamar mandi dan merabah tubuh korban hingga menyeretnya ke kamar dan memperkosanya.
“Korban langsung melapor ke ibunya, tapi justru disuruh diam. Korban bahkan diancam akan dipukul jika berani menceritakan ke orang lain,” ungkap Yulia, Senin (29/9/2025).
Ancaman itu membuat korban tidak bisa berkutik dan pelaku terus mengulangi aksinya. Bahkan pada Agustus 2025, korban yang tengah sakit kembali diperkosa pelaku di kamarnya.
Kasus ini, kata Yulia, terungkap setelah korban bercerita ke pamannya, lalu diteruskan ke ayah korban. Ayah korban akhirnya membuat laporan ke Polres Halmahera Tengah pada 20 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Halteng IPTU Bondan Manikotomo membenarkan penangkapan pelaku. “LG sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Polisi kini juga mendalami dugaan adanya pihak keluarga yang menghalangi proses hukum dengan berupaya memaksa korban dan ayahnya mencabut laporan. (*)