NarasiTimur
Beranda Hukum 4 Pelaku Pengeroyokan Personel SPN Polda Malut Terancam 9 Tahun Penjara, 1 Pelaku di Bawah Umur

4 Pelaku Pengeroyokan Personel SPN Polda Malut Terancam 9 Tahun Penjara, 1 Pelaku di Bawah Umur

Konferensi pers pelaku pengeroyokan di Tidore (Istimewa)

Narasitimur – Sekelompok pemuda yang melakukan dugaan pemerasan, pengancaman hingga pengeroyokan terhadap salah satu personel SPN Polda Maluku Utara berinisial MRF (21 tahun), terancam 9 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tidore Kepulauan melalui Kasat Reskrim AKP Indah Fitria Dewi, saat konferensi pers, Jumat (3/10/2025) di aula Polresta Tidore Kepulauan.

Empat dari lima pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian. Mereka di antaranya insial FM (18 tahun), IAM (18 tahun), AWF (18 tahun) dan RPS (16 tahun). Sementara satu pelaku inisial ES (18 tahun) masih buronan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/10) sekira pukul 03.15 WIT. Kata AKP Indah Fitria Dewi, saat itu korban sedang dalam perjalanan dari rumahnya yang beralamat di Kelurahan Gamtufkange, Kecamatan Tidore menuju ke Mako SPN Polda Maluku Utara di Kelurahan Gurabati menggunakan sepeda motor Mio M3 125.

Korban lalu dihadang sekelompok pemuda tepatnya di depan masjid Kelurahan Tongowai. Mereka meminta uang namun korban menolak dan mengaku tidak membawa uang. Dua pelaku kemudian memeriksa kantong celana, bagasi motor dan tas ransel milik korban.

Saat itu pula, korban dan para pelaku sempat tarik-menarik hingga salah satu dari pelaku melayangkan pukulan ke arah korban lalu diikuti oleh pelaku lain. Korban akhirnya berhasil meloloskan diri dan menuju Mako SPN, sementara tas ransel tertinggal di atas motor korban.

Korban meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Tidore. Sementara dari aksi tersebut, para pelaku mengambil satu unit macbook Air M1 dan dompet milik korban.

Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Bunyi Pasal 368 Ayat (1) : Barangsiapa dengan maksud hendak menguntukan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supayaorang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termaksud kepunyaannya orang itu sendiri kepunyaannya orang lain atau supaya orang itu membuat utang, atau penghapuskan piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan 9 tahun,” tandasnya (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan