NarasiTimur
Beranda Publik PPK Janji Proyek Pembangunan Penahan Tebing atau Pantai di Morotai Bisa Tuntas di November 2025

PPK Janji Proyek Pembangunan Penahan Tebing atau Pantai di Morotai Bisa Tuntas di November 2025

Lokasi proyek penahan tebing atau pantai (Narasitimur)

Narasitimur – Darmawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek rekonstruksi bangunan penguat tebing atau pantai di Desa Cio Gerong dan Desa Cio Maloleo Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku Utara, berjanji akan segera menyelesaikan pekerjaan di akhir tahun ini.

Kepada media ini, Senin (27/10/2025), Darmawan mengaku, pemda setempat memang telah mencairkan pembayaran pekerjaan sebesar 50 persen. Olehnya itu, ia memastikan seluruh pekerjaan akan diselesaikan di akhir Desember 2025 sesuai kontrak kerja sama.

“Sudah cair 50 persen pencairannya sekitar tiga minggu lalu,” kata Darmawan.

Progres pembangunan penahan tebing atau pantai di antara dua desa tersebut, sambung dia, sudah mencapai 60 persen.

“Iya 60 persen, kemarin itu mereka ada kendala. Pertama, itu di mereka punya alat hanya alat satu dua hari sudah jadi. Yang kedua dia punya medan karena tunggu air surut baru alat ekskavator bisa masuk. Kalau kita punya target itu pada bulan Oktober itu sudah harus 60 persen,” jelasnya.

“Kalau tidak ada masalah November akhir sudah harus selesai. Bisa. Kan kalau sesuai masa kontrak itu Desember sudah harus selesai, kalau Desember mereka tidak bisa selesaikan itu ada tambahan waktu sekitar 50 hari untuk selesaikan pekerjaan itu, tapi kalau dia selesai sebelum Desember berati tidak perlu tambahan waktu,” sambungnya.

Apabila, sambung dia, ada adendum kontraktor harus melakukan pengembalian.

“Kalau sudah adendum tapi pekerjaan tidak selesai ya dong (kontraktor) kembalikan uang,” tandasnya.

Sekadar diketahui, proyek tersebut bersumber dari APBD Pulau Morotai 2025 sebesar Rp10.034.500.000,00. Proyek dikerjakan oleh CV. Citra Wanita Indonesia dengan nomor kontrak 300.615.02/SP.RKBPTP/APBD/BPBD-PM/VI-2025, tertanggal Juni 2025. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 180 hari kalender, yang berarti pekerjaan harus rampung pada Desember 2025, tergantung sejak kontrak di mulai. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan