Dugaan Manipulasi Takaran MinyakKita, Pengusaha di Morotai Resmi Ditahan
Narasitimur – Setelah penetapan tersangka, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya resmi menahan pengusaha berinisial DL.
DL diduga melakukan manipulasi takaran MinyakKita. DL ditahan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Polda Maluku Utara menggelar penetapan tersangka pada Kamis (23/10/2025). Kemudian lanjut diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (30/10) sekira pukul 09.55 WIT.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakub Panjaitan. Yakub bilang, DL ditahan terhitung sejak hari ini.
“Iya, pak sudah kita lakukan penahanan terhadap saudara DL. Kita tahan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” akunya.
Setelah penahanan, Yakub mengaku pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai.
“Iya, kita akan limpahkan ke kejaksaan. Bukan menyimpan, tapi lagi menyusun berkas setelah itu akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.(*)





