NarasiTimur
Beranda Hukum MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Pengusaha Morotai Ditetapkan Tersangka

MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Pengusaha Morotai Ditetapkan Tersangka

DL saat diperiksa penyidik Polres Pulau Morotai (Narasitimur)

Narasitimur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, memeriksa seorang pengusaha berinisial DL sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan minyak goreng bersubsidi MinyaKita dengan takaran tidak sesuai.

Pemeriksaan terhadap DL berlangsung pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 09.55 WIT. DL sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Maluku Utara menggelar perkara penetapan pada Kamis (23/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Kemarin kita sudah gelar di Polda untuk penetapan tersangka, inisialnya DL,” ujarnya kepada Narasitimur.id, Selasa (23/10/2025).

Yakub menjelaskan, meski telah berstatus tersangka, DL belum ditahan. “Belum, besok kita panggil lagi untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” tambahnya.

Kasus dugaan manipulasi takaran minyak goreng MinyaKita ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan pada Maret 2025, setelah penyidik menemukan bukti adanya unsur pidana.

Dalam temuan polisi, kemasan galon MinyaKita yang seharusnya berisi 5 liter hanya berisi sekitar 3 liter, namun dijual dengan harga Rp85.000 per galon.

Polisi juga telah memeriksa tiga pemilik toko yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, yakni Toko Faija, Toko Dodola, dan Toko Bijaksana. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan