Soal Dugaan Penyelewengan Anggaran di DPRD Maluku Utara, Penyidik Sudah Periksa Sekprov dan Saksi Lainnya
Narasitimur – Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, terkait kasus dugaan penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Sekda Pemprov Maluku Utara diperiksa pada Senin (10/11/2025) lalu sebagai bagian dari pendalaman dugaan pemberian tunjangan yang mencapai Rp60 juta per bulan. Anggaran tersebut dipergunakan untuk seluruh anggota DPRD Malut periode 2019-2024.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, membenarkan langkah tersebut. “Sekda sudah diperiksa,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, pada Sabtu (15/11/2025).
Kata Fajar, Kejati Malut kini menelusuri dugaan penyimpangan pada pos anggaran tunjangan perumahan dan transportasi. Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, anggaran yang disoroti meliputi: Rp29,83 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi dan Rp16,2 miliar khusus untuk tunjangan transportasi anggota DPRD.
Terkait kasus ini, sedikitnya 12 saksi telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah pejabat penting di lingkungan DPRD Maluku Utara. Di antaranya Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, bendahara sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman, mantan Sekretaris Dewan Abubakar Abdullah, mantan anggota DPRD sekaligus terpidana korupsi KPK Muhaimin Syarif, serta beberapa anggota DPRD lainnya
Kejati Malut menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, dalam penyelewengan anggaran tunjangan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





