Usulan Pemekaran Dua Kelurahan di Ternate Masih Dikaji Pemkot
Narasitimur – Proses pemekaran dua kelurahan di Kecamatan Ternate Tengah, Mariaru dari Kelurahan Maliaro dan Torano dari Kelurahan Marikrubu, hingga kini masih berada pada tahap dasar. Pemerintah Kota Ternate menegaskan bahwa pemekaran belum memasuki pembahasan lanjutan.
Kabag Pemerintahan Setda Kota Ternate, Fahruddin, menyatakan bahwa pemekaran tidak dapat diputuskan cepat karena seluruh prosedurnya wajib mengikuti ketentuan PP 17 Tahun 2018.
“Usulan dari kelurahan masih dikaji oleh tim teknis. Kami memastikan dulu apakah persyaratan teknis dan administrasinya sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
Saat ini, tahapan baru pada pengumpulan dan verifikasi data dari OPD terkait untuk memastikan keabsahan dokumen. Pemerintah belum masuk pada penyusunan naskah akademik maupun tahap konsultasi ke DPRD.
“Proses ini baru dasar. Setelah kajian pemerintahan selesai, barulah nanti disusun naskah akademik, kemudian Walikota menyurat ke provinsi untuk meminta izin prinsip,” jelas Fahrudin, Selasa (18/11/2025).
Izin prinsip dari provinsi menjadi dasar untuk melanjutkan proses ke Kemendagri sebelum masuk penyusunan Rancangan Perda.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memproses usulan pemekaran, namun semua tahapan harus dilalui sesuai mekanisme.
“Masyarakat perlu tahu bahwa ini masih berproses. Pemerintah tidak langsung menetapkan begitu saja. Ada prosedurnya,” katanya. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





