Polres Morotai Siap Limpahkan Tersangka Kasus Minyakita ke Kejaksaan
Narasitimur – Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub B. Panjaitan, mengatakan berkas perkara atas nama tersangka DL telah dinyatakan P19 oleh Kejari Morotai. Saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.
“Untuk kasus tersangka DL, kemarin sudah P19 dari Kejari Morotai. Dan ini kami lengkapi P19-nya. Pasal yang dikenakan masih tetap pasal perlindungan konsumen,” jelas Yakub, Rabu (26/11/2025).
DL sebelumnya ditahan penyidik Satreskrim Polres Morotai pada 30 Oktober 2025 terkait dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi. Namun pada 11 November 2025, statusnya dialihkan menjadi tahanan kota.
Yakub menegaskan, DL masih berstatus tahanan kota sambil menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap sebelum dilakukan pelimpahan tahap dua.
“DL saat ini masih tahanan kota sampai masa penahanannya. Nanti setelah berkas sudah lengkap, kita akan limpahkan berkas sekaligus limpahkan tersangka kepada Kejaksaan,” tegasnya. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





