NarasiTimur
Beranda Hukum Mulai Januari 2026, di Morotai Mobil Pikap Tidak Diizinkan Angkut Penumpang, Ini Penjelasan Kapolres

Mulai Januari 2026, di Morotai Mobil Pikap Tidak Diizinkan Angkut Penumpang, Ini Penjelasan Kapolres

Ilustrasi mobil pikap (Istimewa)

Narasitimur – Terhitung sejak Januari 2026, di Pulau Morotai, Maluku Utara, mobil pikap sudah tidak bisa lagi mengangkut penumpang. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto.

Kapolres bilang, mobil pikap yang mengakut penumpang sangat berbahaya. Ini juga, sambung dia, bahwa secara ketentuan hukum yang berlaku mobil pikap hanya bisa digunakan untuk mengakut barang.

“Di sini perlu saya sampaikan bawa sesuai perintah pimpinan bahwa sudah mulai diadakan penertiban kendaraan-kendaraan yang bukan peruntukannya. Misalnya, kendaraan pikap pengikut barang itu, bukan diperuntukkan untuk mengakut penumpang (manusia),” jelasnya.

Oleh karena itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Pulau Morotai agar tetap waspada dalam berlalulintas dan menggunakan mobil pikap sesuai fungsinya. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan