LPP Kelas III Ternate Diduga Tolak Terpidana Kasus Perzinahan, Ini Alasannya
Narasitimur – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate, Maluku Utara, diduga menolak seorang terpidana perempuan berinisial NRBT alias Nurbaeti.
NRBT divonis terdakwa atas kasus tindak pidana perzinahan yang dieksekusi Kejari Ternate ke Lapas Perempuan Ternate.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate, Joice Amelia Ussu, pada Jumat (23/1/2026) membenarkan hal tersebut.
“Iya benar tadi kita eksekusi terpidana perempuan namun Lapas meminta untuk kembalikan,” kata Joice.
Pelaksanaan eksekusi, kata Joice, berdasarkan putusan perkara tindak pidana perzinahan yang mana sesuai ketentuan eksekusi pidana penjara, dilakukan di Lapas Perempuan.
Namun, saat terpidana beserta seluruh kelengkapan administrasi dibawa ke Lapas Perempuan petugas disebut tidak menerima pelaksanaan eksekusi.
“Setelah terpidana dan seluruh administrasi kami bawa ke Lapas Perempuan, eksekusi diduga ditolak dengan alasan telah melewati jam kerja, yakni pukul 12.00 WIT,” pungkasnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 146/Pid.B/2025/PN Tte tertanggal 26 November 2025, terpidana NRBT alias Nurbaeti dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.
Terkait keberadaan terpidana pasca penundaan eksekusi, Joice menyampaikan bahwa yang bersangkutan sementara berada bersama pihak keluarga.
Pihak Kejaksaan berharap pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan pada hari Senin mendatang.
Menurut Joice, alasan jam kerja bukan merupakan dasar hukum yang diatur dalam perundang-undangan sebagai alasan penolakan eksekusi.
“Alasan jam kantor tidak diatur dalam undang-undang. Kami juga mempertanyakan, bagaimana jika terpidana dieksekusi pada malam hari atau di luar jam kerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Ternate telah meminta pihak Lapas Perempuan untuk menerbitkan Berita Acara Penolakan Eksekusi atau menyampaikan dasar hukum penolakan tersebut. Namun hingga kini, permintaan itu belum dipenuhi.
“Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius kami dalam rangka menjamin kepastian dan kelancaran proses penegakan hukum,” jelasnya.
Terpisah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate, Maluku Utara Agustina saat dikonfirmasi mengaku Lapas Perempuan tidak menolak proses evakuasi tersebut.
“Kita tidak tolak sesuai apa yang disampaikan,” katanya.
Dia mengaku alasan tadi belum diterima terhadap terpidana tersebut, lantaran petugas saat membawa ke Lapas sudah di luar jam kantor, sehingga petugas meminta untuk bisa kembali esok hari.
“Tadi petugas kita sebagai sudah tidak di jam kantor sehingga mereka bawa terpidana, namun begitu kita saran untuk besok pagi. Karena tadi mereka datang juga tanpa koordinasi, bahkan petugas sebagian sudah balik,” ucapnya mengakhiri (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




