DLH Pulau Morotai Maksimalkan Penagihan Retribusi Sampah Pelaku Usaha
Narasitimur – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terus memaksimalkan kinerja dalam menertibkan dan memastikan pembayaran retribusi sampah oleh seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut, Rabu (28/1/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pulau Morotai, Djasmin Taher, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan ulang terhadap pelaku usaha yang beroperasi di Kecamatan Morotai Selatan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha tetap taat dalam membayar retribusi sampah yang pembayarannya dilakukan secara non tunai melalui Bank Maluku dan langsung masuk ke kas daerah.
“DLH tidak melakukan penagihan langsung. Pelaku usaha melakukan pembayaran sendiri melalui Bank Maluku. Tugas kami hanya mendata dan memastikan apakah mereka sudah membayar retribusi sampah atau belum,” jelas Djasmin kepada Narasitimur.id.
Ia menyebutkan, besaran retribusi sampah yang dikenakan kepada pelaku usaha bervariasi setiap bulan, tergantung pada jenis dan lokasi usaha.
“Tarifnya berbeda-beda, ada yang Rp5 ribu per bulan, Rp7 ribu per bulan, Rp15 ribu per bulan, Rp65 ribu per bulan, hingga Rp75 ribu per bulan, tergantung jenis usaha dan tempatnya,” ujarnya.
Djasmin berharap, upaya pendataan dan penertiban retribusi sampah ini dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pulau Morotai. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




