Oknum Polisi di Ternate Ditetapkan DPO Lantaran ‘Lari’ Tugas
Narasitimur – Polda Maluku Utara melalui Bidang Profesi dan pengamanan (Bidporpam) menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), kepada oknum polisi bernama Dwi Rangga (20 tahun).
Polisi berpangkat Bripda itu, diketahui telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa keterangan resmi. Dwi saat ini bertugas di Ba Dit Samapta Polda Malut.
Surat DPO Bripda Dwi bernomor: DPO/01/I/2026/Wabprof, terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), di mana dirinya meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut atau disersi.
Bripda Dwi telah melanggar pasal 13 ayat (1) pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP nomor 1 tahun 2003 junto pasal 5 ayat (1) huruf (c) Perpol nomor 7 tahun 2022.
“Iya DPO itu karena bersangkutan tidak masuk kerja” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, Rabu (28/1/2026).
Polda Maluku Utara meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Bripda Dwi Rangga, agar segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku Utara melalui kontak WhatsApp 0813 5511 4016. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




