NarasiTimur
Beranda Publik Pemkab Morotai Tegaskan Larangan Ternak Berkeliaran

Pemkab Morotai Tegaskan Larangan Ternak Berkeliaran

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Linmas dan Damkar Kabupaten Pulau Morotai (Narasitimur)

Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melarang warga melepasliarkan hewan ternak yang kerap meresahkan masyarakat dan merusak tanaman milik warga.

Larangan tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Linmas dan Damkar Kabupaten Pulau Morotai, Anwar Sabadar. Ia menyebut warga yang merasa dirugikan diperbolehkan mengamankan hewan ternak yang berkeliaran.

“Silakan diamankan, itu tidak bermasalah. Pemilik tanaman wajib mengambil tindakan, mau ayam, kambing, atau hewan peliharaan lainnya. Kalau ada yang melawan, silakan berhadapan dengan saya,” ujar Anwar, Senin (9/2/2026).

Anwar menjelaskan, pernyataan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 333.1/10/Satpol.PP-PM/I/2026 yang telah disampaikan kepada seluruh camat se-Kabupaten Pulau Morotai untuk diteruskan kepada para kepala desa dan pemilik hewan ternak.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa larangan melepasliarkan ternak mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak. Perda tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, keselamatan lalu lintas, serta menjaga kebersihan lingkungan.

“Surat edaran sudah kami sampaikan ke seluruh kepala desa sekitar dua bulan lalu. Jika masih ditemukan hewan ternak berkeliaran, maka akan kami tindak,” katanya.

Meski demikian, Anwar mengakui penertiban belum dapat dilakukan secara maksimal karena keterbatasan anggaran operasional yang belum berjalan.

“Kami belum bisa berbuat banyak karena anggaran operasional belum berjalan,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara hewan ternak sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan