Sempat Kabur dari Sel, Narapidana Boboho Akhirnya Dibekuk di Rumah Kosong di Halmahera Utara
Narasitimur – Seorang narapidana kasus pencurian dan pengeroyokan bernama Alfitrah Jabar alias Boboho (22 tahun), berhasil diamankan Tim Gabungan TNI/Polri di tempat persembunyian di Desa Mahia Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, pada Minggu (8/2/2026).
Sebelumnya, residivis kasus pencurian dan pengeroyokan tersebut sempat kabur dari sel tahanan Lapas Kelas II Tobelo, pada Jumat (6/2) sekira pukul 02.30 WIT dini hari. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai Dalam Pencarian Orang (DPO) oleh Lapas Kelas II Tobelo.
Penangkapan Boboho dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Halmahera Utara Unit Resmob bersama tim gabungan Kodim 1508/Tobelo, Lapas Kelas II Tobelo, dan KPLP Tobelo.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, operasi penangkapan dimulai sekitar pukul 10.00 WIT, setelah tim memperoleh informasi pelaku yang berada di sekitar Desa Tanjung Niara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyisiran hingga menemukan pelaku, bersembunyi di sebuah rumah kosong.
Setelah itu, sekitar pukul 11.30 WIT, tim gabungan langsung mengepung lokasi persembunyian dan menangkap pelaku.
“Setelah diamankan, pelaku dibawa kembali ke Lapas Kelas II Tobelo pada pukul 15.20 WIT,” ungkap Erlichson.

Diketahui, Boboho merupakan narapidana kasus pencurian yang juga tercatat sebagai residivis. Ia bahkan berulang kali mencoba kabur dari tahanan, termasuk dari sel Polres Halmahera Tengah dan Polres Halmahera Utara, sebelum akhirnya kembali ditangkap dan dipenjara.
”Kami menegaskan, pelarian narapidana tersebut menjadi perhatian serius aparat, dan pengamanan di Lapas akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang,” pungkasnya. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






