Kasus Minyakita di Morotai P-21, Polisi Warning Pelaku Usaha Soal Takaran
Narasitimur – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi Minyakita telah memasuki tahap dua. Dalam waktu dekat, tersangka DL beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Biyagi Panjaitan, mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Saat ini tinggal koordinasi dengan jaksa untuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Yakub saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2026).
Ia menyebutkan, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai dijadwalkan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) untuk memastikan waktu pelaksanaan tahap dua.
“Kami baru menerima pemberitahuan P-21 kemarin. Kalau tidak hari ini, paling lambat besok kami lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan,” katanya.
Dengan dinyatakannya perkara tersebut lengkap, Yakub menegaskan kewenangan penanganan kasus sepenuhnya akan beralih ke kejaksaan. Pihak kepolisian tidak lagi memiliki kewenangan menahan tersangka, kecuali atas permintaan jaksa.
“Di kepolisian sudah selesai. Setelah P-21, kewenangan ada di kejaksaan,” jelasnya.
Yakub juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya distributor dan pedagang, agar mematuhi ketentuan takaran dan aturan yang berlaku, terutama untuk produk bersubsidi seperti Minyakita.
“Kami harap ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik yang merugikan masyarakat. Produk bersubsidi harus sesuai takaran dan aturan,” tegasnya. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






