Diduga Bawa Sabu 4,02 Gram, Seorang Pria di Oba Tidore Ditangkap Polisi
Narasitimur – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga jenis sabu di wilayah Kota Tidore.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (43 tahun), yang diduga terlibat dalam transaksi bisnis haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada rencana transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut bergerak ke lokasi dan melakukan profiling di lapangan, pada Kamis (5/2/2026) lalu.
Dalam proses analisis komprehensif terhadap data yang dihimpun, petugas mencurigai AH yang berada di area parkiran salah satu toko di Desa Hijrah, Kecamatan Oba.
Saat itu juga, polisi langsung melakukan penangkapan. Begitu terduga pelaku digeledah, polisi menemukan satu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Dari hasil pengembangan, terduga pelaku mengaku masih menyimpan sisa sabu di dalam mobil miliknya.
“Berdasarkan pengakuan itu, pada Jumat, 6 Februari 2026, Tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan terhadap kendaraan terlapor dan menemukan tiga sachet kecil, diduga narkotika jenis sabu yang dililit dengan lakban hitam. Total barang bukti yang diamankan sebanyak empat sachet kecil dengan berat keseluruhan 4,02 gram,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Xiaomi berwarna hitam dengan satu kartu SIM, serta satu buah kuas berwarna hitam.
Bram menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah Maluku Utara.
“Polda Maluku Utara tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tandasnya. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






