NarasiTimur
Beranda Hukum Diduga Jual Miras di Belakang Prima, Anggota Polres Ternate Tahan 2 Pria dan Barang Bukti

Diduga Jual Miras di Belakang Prima, Anggota Polres Ternate Tahan 2 Pria dan Barang Bukti

Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh Polres Ternate (Istimewa)

Narasitimur – Satuan Samapta Polres Ternate mengamankan dua terduga pengedar minum keras beserta barang bukti, di kawasan belakang Prima Kelurahan Kalumpang, pada Kamis (12/2/2026) dini hari.

Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial A (30 tahun) beralamat di Kelurahan Jati, dan inisial O (34 tahun) yang berdomisili di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah. Barang bukti yang diamankan berupa 50 kantong plastik minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus dan lima kaleng bir.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas jual miras yang meresahkan warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut tim langsung bergegas menuju ke lokasi di belakang lampu merah prima, usai menggelar apel malam.

“Setibanya di lokasi, anggota memeriksa sejumlah warga dan kos-kosan. Dalam pemeriksaan tersebut anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 50 kantong plastik minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus dan lima kaleng bir,” ungkap Sudirjo.

“Kedua pelaku beserta barang bukti minuman beralkohol ilegal, dibawa ke Mako Polres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Sudirjo.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan ke kantor polisi, apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras, dengan menghubungi call center Polri 110 atau melapor langsung kepada Kapolres Ternate via WhatsApp 0821-2208-2105. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan